Skandal Daycare Little Aresha: Azmi Syahputra Sebut Ada Penyiksaan Terencana, Pemilik Harus Ikut Diadili

Jakarta, MI – Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, menuai sorotan keras dari akademisi hukum pidana Azmi Syahputra.
Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan gambaran nyata rapuhnya sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Indonesia.
Kepada Monitorindonesia.com, Minggu (26/4/2026), Azmi menegaskan bahwa perkara ini merupakan “puncak gunung es” dari lemahnya kontrol negara terhadap institusi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
“Kasus daycare Little Aresha di Yogyakarta ini merupakan puncak gunung es dari rapuhnya pengawasan institusi pengasuhan anak. Fakta dari 103 anak terdapat diduga 53 anak diperlakukan tidak sepatutnya, direndahkan, mulutnya dilakban dan bahkan kaki diikat, ditidurkan di lantai, menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran sekaligus penghinaan terhadap martabat manusia,” tegas Azmi.
Menurutnya, tindakan melakban mulut bayi, mengikat kaki anak, hingga menelantarkan mereka tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kelalaian. Perbuatan tersebut, kata dia, sudah masuk kategori penyiksaan yang dilakukan secara sadar dan terencana.
Ia mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan pidana kepada para pelaku karena para terduga pelaku justru merupakan pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengasuh dan melindungi anak-anak.
“Penerapan pasal pemberatan pidana harus dikenakan pada pelaku, karena mereka adalah orang-orang yang diberi tugas mengelola, mengurus, dan mengasuh. Dengan perbuatan seperti itu, ini bukan lagi kelalaian, melainkan penyiksaan terencana,” ujarnya.
Azmi juga meminta penyidikan tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pengasuh semata. Ia menilai kepolisian harus menelusuri tanggung jawab pemilik dan pengelola lembaga, termasuk dugaan adanya pembiaran sistematis di balik praktik kekerasan tersebut.
“Jika pengasuh yang terlibat sampai 30 orang, mustahil pemilik tidak tahu. Ini menunjukkan kekerasan tersebut bersifat institusional. Penyidik harus mengembangkan penyidikan terhadap pemilik dan pengelola secara pidana, sebab korporasi juga harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Lebih lanjut, Azmi mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi. Ia menolak segala bentuk perlindungan terhadap pelaku, termasuk bila ada pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Tidak ada impunitas bagi pelaku dan tidak boleh ada kompromi. Siapapun pelakunya tidak boleh dilindungi, termasuk jika ada pihak yang beririsan dengan relasi kekuasaan sekalipun,” tandasnya.
Ia pun mendorong sanksi tambahan berupa daftar hitam seumur hidup bagi para pelaku maupun pemilik yang terbukti bersalah, agar tidak lagi diberi ruang mengelola lembaga pendidikan atau pengasuhan anak.
“Indonesia, khususnya Yogyakarta, harus bersih dari predator anak berkedok lembaga pendidikan anak. Tempat yang semestinya menjadi ruang bermain dan tumbuh kembang anak justru dijadikan sarana kekerasan,” pungkasnya.
Topik:
