Kasus KLHK Siti Nurbaya Jalan di Tempat, Pakar Soroti Dugaan Deal Belakang Layar

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit yang menyeret nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kembali menjadi sorotan tajam.
Setelah penggeledahan rumah, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan puluhan saksi, perkara yang sempat mengguncang publik itu kini justru seperti hilang arah.
Hingga akhir April 2026, belum ada penetapan tersangka baru, belum ada penjelasan rinci perkembangan perkara, dan belum terlihat langkah lanjutan yang signifikan dari Kejaksaan Agung. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras di ruang publik: apakah kasus besar ini sedang diperlambat, diamankan, atau tersandera kepentingan tertentu?
Nama Siti Nurbaya mencuat setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kediamannya pada akhir Januari 2026. Penggeledahan itu dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024, masa yang beririsan dengan jabatannya sebagai Menteri LHK.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat itu membenarkan langkah penyidik.
“Penggeledahan rumah yang bersangkutan merupakan bagian dari penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” ujarnya. Ia menyebut barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik dan elektronik.
Namun setelah langkah besar tersebut, penanganan perkara justru terkesan melambat. Pihak Kejagung juga belum memberikan jawaban terbuka atas konfirmasi Monitorindonesia.com mengenai perkembangan terbaru kasus itu.
Padahal, jejak penyidikan sudah dimulai sejak Oktober 2024. Saat itu penyidik menggeledah lima ruangan strategis di kantor KLHK, mulai dari Sekretariat Jenderal, Sekretariat Satlakwasdal, hingga sejumlah direktorat yang menangani pelepasan kawasan hutan dan penegakan hukum. Dari operasi itu, penyidik membawa empat boks dokumen serta barang bukti elektronik.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, sebelumnya menyatakan penyidik menemukan dua pola dugaan penyimpangan. “Pertama terkait pelepasan kawasan hutan, kedua penerapan Pasal 110A dan 110B,” kata Febrie.
Dua jalur tersebut dinilai krusial. Pelepasan kawasan hutan menyangkut perubahan status lahan bernilai ekonomi sangat besar, sedangkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja kerap dikritik karena dianggap membuka ruang legalisasi kebun sawit yang telanjur beroperasi di kawasan hutan lewat sanksi administratif.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai senyapnya perkembangan kasus justru berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kepada Monitorindonesia.com, Senin (27/4/2026), Kurnia menyebut perkara besar yang mendadak sepi setelah ramai di awal akan memunculkan tafsir negatif di tengah masyarakat.
“Kalau sebuah perkara besar tiba-tiba senyap setelah gaduh di awal, publik pasti bertanya. Ada apa? Apakah kasus ini sedang diamankan, diparkir, atau sedang dinegosiasikan di belakang layar?” ujarnya.
Menurut dia, dugaan adanya praktik “86”, kompromi, atau lobi-lobi akan terus berkembang jika aparat penegak hukum memilih diam dan tidak transparan.
“Istilah 86 itu muncul karena masyarakat berulang kali melihat kasus besar keras saat dibuka, tetapi melemah ketika mulai menyentuh nama besar. Ketika penjelasan tidak ada, maka kecurigaan mengambil alih,” tegasnya.
Ia menilai perkara sawit bukan kasus biasa karena menyangkut nilai ekonomi jumbo dan potensi keterlibatan aktor-aktor berpengaruh.
“Perkara sawit itu menyentuh bisnis besar, izin besar, dan kepentingan besar. Wajar jika publik curiga ketika penanganannya tiba-tiba sunyi. Sedikit saja tidak terbuka, masyarakat langsung membaca ada intervensi,” kata Kurnia.
Menurut dia, jika penyidikan memang masih berjalan, Kejagung seharusnya menyampaikan progres secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Kalau memang proses masih berjalan, sampaikan ke publik. Sudah sampai mana, apa kendalanya, siapa saja yang diperiksa. Jangan diam, karena diam justru memelihara dugaan ada deal, ada tekanan, atau ada pihak yang sedang dilindungi,” ujarnya.
Kurnia juga menegaskan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal maupun kekuasaan politik.
“Jangan sampai hukum tampil garang saat konferensi pers, tetapi melempem ketika harus menjerat elite sesungguhnya. Itu merusak wibawa negara dan mempermalukan sistem peradilan,” katanya.
Ia meminta penegak hukum menjawab keraguan publik dengan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Kalau alat bukti cukup, tetapkan tersangka. Kalau belum cukup, jelaskan hambatannya. Yang tidak boleh adalah perkara dibiarkan menggantung sampai masyarakat lupa. Pola seperti itu hanya membuat publik yakin ada lobi-lobi tingkat tinggi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan kasus sawit tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan nasib masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan, jaringan korupsi, atau kekuatan uang. Kalau kasus sebesar ini lenyap begitu saja, pesan yang diterima publik adalah hukum bisa diatur. Itu sangat berbahaya,” tandas Kurnia.
Topik:
