BREAKINGNEWS

Rp879 Miliar Mengambang, Negara Menunggu Pembeli

Rp879 Miliar Mengambang, Negara Menunggu Pembeli
Kejagung RI. (Dok MI)

Batam, MI - Di tengah kebutuhan energi dan dinamika harga minyak global, negara justru dihadapkan pada ironi: lebih dari 1,2 juta barel minyak mentah hasil sitaan hukum masih menunggu kepastian pembeli.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang muatan light crude oil dari kapal tanker MT Arman 114 dengan nilai limit Rp879 miliar, namun hingga tenggat berakhir, pemenangnya belum juga diumumkan.

Muatan minyak yang kini tertambat di Perairan Batu Ampar, Batam, itu memiliki volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dengan uang jaminan ditetapkan sebesar Rp88 miliar.

“Batas akhir penawaran 24 April 2026. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran,” demikian keterangan BPA Kejagung, Senin (27/4/2026). Namun, hingga kini belum ada kejelasan siapa pihak yang berani mengambil alih komoditas bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Berbeda dari dua percobaan sebelumnya yang gagal, kali ini pemerintah memisahkan penjualan antara kapal dan muatannya. Pada November 2025 dan Januari 2026, paket gabungan kapal dan minyak tidak berhasil menarik minat pasar.

Strategi baru ini menjadi ujian: apakah pemisahan aset cukup untuk memecah kebuntuan, atau justru menegaskan adanya persoalan yang lebih dalam pada skema lelang aset sitaan.

Sinyal kehati-hatian datang dari PT Pertamina (Persero), yang sempat menyatakan minat untuk mengkaji peluang akuisisi. Namun perusahaan pelat merah itu menegaskan keputusan tidak akan diambil gegabah.

“Setiap peluang pengadaan akan dikaji secara komprehensif, mempertimbangkan aspek komersial, teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujar perwakilan Pertamina pada pertengahan April lalu.

Di balik angka-angka besar tersebut, tersimpan jejak kasus hukum lintas batas. Kapal MT Arman 114 disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, terpidana kasus pemindahan minyak ilegal. Penangkapan bermula dari pengawasan udara yang mendapati praktik ship-to-ship transfer mencurigakan di Laut Natuna Utara.

Otoritas menemukan pipa yang menghubungkan dua kapal serta indikasi tumpahan minyak di laut. Kapten kapal kemudian divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas pelanggaran undang-undang perlindungan lingkungan hidup. Selain muatan minyak, kapal tanker tersebut juga dirampas untuk negara.

Kini, fokus beralih dari penegakan hukum ke efektivitas pengelolaan aset hasil sitaan. Lelang yang berulang kali tersendat memunculkan pertanyaan: apakah mekanisme yang ada cukup adaptif terhadap karakter aset bernilai besar dan berisiko tinggi seperti minyak mentah?

Selama pemenang belum diumumkan, lebih dari Rp800 miliar potensi penerimaan negara masih “terkunci” di atas laut Batam—menunggu kepastian antara kehati-hatian pasar dan ketegasan negara dalam mengeksekusi aset rampasan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rp879 Miliar Mengambang, Negara Menunggu Pembeli | Monitor Indonesia