Usulan KPK Soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tuai Resistensi

Jakarta, MI - Gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode justru membuka babak baru perdebatan: apakah ini langkah strategis pencegahan korupsi, atau bentuk intervensi terhadap kedaulatan internal partai.
Wacana tersebut lahir dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan KPK melalui Direktorat Monitoring. Lembaga antirasuah itu mengklaim, rekomendasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan juga menyerap masukan dari berbagai elemen, termasuk partai politik, penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga masyarakat sebagai pemilih.
Namun, alih-alih disambut sebagai upaya pembenahan sistemik, usulan ini langsung menuai kritik tajam dari sejumlah partai. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai KPK telah melampaui kewenangannya.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa tugas utama KPK adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara bukan mengatur struktur internal partai.
Lebih jauh, PDIP menilai gagasan tersebut berpotensi inkonstitusional karena menyentuh wilayah otonomi partai. Dengan AD/ART sebagai landasan hukum internal, campur tangan eksternal termasuk dari lembaga negara dinilai dapat mencederai prinsip kemandirian partai politik.
Guntur juga menyoroti bahwa akar persoalan korupsi politik justru terletak pada mahalnya biaya politik dan lemahnya transparansi pendanaan kampanye, bukan pada lamanya masa jabatan ketua umum.
Nada serupa datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa pengaturan periodisasi kepemimpinan merupakan ranah internal partai.
Ia mengingatkan bahwa setiap partai memiliki dinamika dan alasan masing-masing dalam menentukan masa jabatan ketua umum. Intervensi eksternal, menurutnya, justru berpotensi memicu kegaduhan yang tidak perlu.
Di tengah gelombang penolakan, Partai Golkar mengambil posisi lebih moderat. Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa partainya tidak merasa terancam dengan wacana tersebut. Ia beralasan, regenerasi kepemimpinan di Golkar selama ini berjalan dinamis, bahkan belum ada ketua umum yang menjabat dua periode penuh.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa substansi demokrasi internal partai jauh lebih penting dibanding sekadar pembatasan masa jabatan.
Menanggapi kritik yang mengarah pada isu kewenangan, KPK tetap bergeming. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa lembaganya memiliki mandat untuk melakukan kajian sistemik sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.
Ia menyebut pembatasan masa jabatan ketua umum dapat mendorong proses kaderisasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Perdebatan ini pada akhirnya menyingkap persoalan yang lebih mendasar: tarik-ulur antara upaya membenahi sistem politik demi mencegah korupsi, dengan prinsip otonomi partai sebagai pilar demokrasi.
Ketika KPK mencoba masuk melalui pintu pencegahan, partai politik justru melihatnya sebagai ancaman terhadap kemandirian mereka. Di titik inilah, diskursus tentang reformasi politik kembali diuji apakah perubahan harus dipaksakan dari luar, atau tumbuh dari kesadaran internal partai itu sendiri.
Topik:
