BREAKINGNEWS

Kasus PT AKT: Kecil Ditangkap, Besar Lolos?

Kasus PT AKT: Kecil Ditangkap, Besar Lolos?
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Upaya Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kian meluas, namun justru memunculkan pertanyaan baru siapa sebenarnya aktor besar di balik praktik yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka tambahan, termasuk mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Handry Sulfian. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat pengusaha tambang Samin Tan pada Maret 2026.

Namun di balik langkah hukum tersebut, kritik tajam bermunculan. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut penanganan kasus ini belum menyentuh akar persoalan. Ia menggambarkan sosok Samin Tan sebagai figur yang “licin”, mampu lolos dari jerat hukum di berbagai tingkat peradilan.

“Jangan cepat puas. Pengembalian kerugian negara baru Rp390 miliar dari komitmen Rp4,25 triliun. Itu pun sudah diingkari,” ujarnya.

Yusri juga menyoroti potensi keterlibatan luas aparat dan pejabat dalam sistem pengawasan tambang. Ia menyebut sistem Mineral Online Monitoring System (MOMS) yang terintegrasi lintas kementerian seharusnya mampu mendeteksi pelanggaran sejak dini.

Fakta bahwa praktik ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun, menurutnya, membuka dugaan adanya keterlibatan banyak pihak.

Sorotan serupa datang dari Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. Ia menilai penegakan hukum masih berhenti di level pelaksana, belum menyentuh pihak yang diduga menjadi “beking”.

“Kerugian negara yang fantastis tidak mungkin terjadi tanpa perlindungan. Ada dugaan keterlibatan pengusaha dan penguasa berinisial MS dan K yang justru mulai kabur dari narasi penyidikan,” kata Hari.

Kasus ini sendiri berakar dari dugaan aktivitas tambang ilegal PT AKT yang tetap beroperasi sejak izin dicabut pada 2017. Bahkan, perusahaan tersebut diduga terus menambang dan menjual batubara hingga 2025.

Peran tersangka Handry Sulfian menjadi krusial karena diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menggunakan dokumen tidak sah, memungkinkan distribusi batubara ilegal. Padahal, ia disebut mengetahui status izin tambang yang telah berakhir.

Di sisi lain, penyidikan juga didorong untuk menelusuri aliran dana. Hari mempertanyakan mengapa direksi perusahaan lain yang diduga terlibat, seperti pihak yang mengekspor maupun menampung batubara ilegal, belum tersentuh hukum. Ia juga meminta pelibatan PPATK guna mengurai aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara korporasi milik Samin Tan.

Meski demikian, publik kini menanti langkah lebih berani. Kasus ini tak lagi sekadar soal tambang ilegal, tetapi juga ujian bagi penegakan hukum: apakah mampu menembus lingkaran kekuasaan yang selama ini diduga melindungi praktik tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus PT AKT: Kecil Ditangkap, Besar Lolos? | Monitor Indonesia