BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Suap dan Mahar Politik Pemilu, Demokrasi RI Disandera Uang

KPK Bongkar Suap dan Mahar Politik Pemilu, Demokrasi RI Disandera Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar masih bercokolnya dugaan praktik suap, mahar politik, hingga manipulasi hasil suara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Temuan ini menjadi alarm keras bahwa demokrasi elektoral di Indonesia masih dibayangi transaksi gelap dan permainan uang.

Fakta itu terungkap dalam kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 terkait tata kelola partai politik. Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai bahan evaluasi serius untuk membenahi sistem politik nasional.

KPK menegaskan pembenahan tata kelola partai politik bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut masa depan demokrasi. Fokus utama perbaikan diarahkan pada kaderisasi, rekrutmen, hingga pendidikan politik agar proses kandidasi tidak lagi dikuasai kepentingan uang dan elite tertentu.

“Bukan hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” ujar KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap salah satu titik rawan korupsi berada pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang dinilai masih lemah. Celah tersebut berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak independen dan mudah disusupi kepentingan tertentu.

“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/4).

Pernyataan itu menegaskan ancaman serius terhadap legitimasi hasil pemilu. Jika penyelenggara bisa disuap, maka suara rakyat berisiko dikalahkan oleh kekuatan modal dan lobi belakang layar.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang dinilai belum berjalan optimal. Lemahnya penindakan membuat pelaku kecurangan seolah tidak jera dan terus mengulang pola yang sama dari satu kontestasi ke kontestasi berikutnya.

Di sisi lain, KPK menemukan belum adanya standar baku pelaporan keuangan partai politik. Kondisi ini membuat aliran dana partai rawan gelap, sulit diawasi, dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

Masalah semakin rumit karena tingginya biaya politik untuk memenangkan pemilu maupun pilkada. Beban biaya besar itu mendorong lahirnya politik transaksional sejak tahap pencalonan.

“Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tegas Budi.

Artinya, biaya mahal saat pencalonan berpotensi dibayar kembali ketika kandidat berkuasa melalui penyalahgunaan jabatan, proyek, maupun akses terhadap sumber daya negara.

KPK juga menyoroti maraknya penggunaan uang tunai dalam praktik korupsi politik. Transaksi kartal dinilai menjadi medium utama politik uang karena sulit dilacak dan mudah didistribusikan di lapangan.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujarnya.

Karena itu, KPK mendorong hadirnya regulasi pembatasan transaksi uang kartal agar ruang gerak politik uang semakin sempit dan demokrasi tidak terus disandera oleh kekuatan uang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Suap dan Mahar Politik Pemilu, Demokrasi RI Disa | Monitor Indonesia