Teror di Balik Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi: Rumah Saksi Diduga Dibakar

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kini memasuki babak yang lebih mengkhawatirkan. Bukan hanya soal aliran uang miliaran rupiah, tetapi juga munculnya dugaan teror terhadap saksi yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menerima informasi bahwa salah satu saksi dalam perkara ini mengalami intimidasi serius. Bahkan, rumah saksi tersebut dilaporkan terbakar dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan tekanan dari pihak tertentu.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga terbakar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (27/4/2026).
Situasi ini menambah dimensi baru dalam kasus yang sebelumnya berfokus pada praktik korupsi di sektor pengadaan proyek. Kini, perhatian juga tertuju pada aspek keamanan saksi, yang menjadi kunci dalam membongkar jaringan dugaan korupsi tersebut.
KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan saksi. Langkah ini dinilai krusial, mengingat peran saksi sangat menentukan dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi dari berbagai pihak, baik unsur pemerintah daerah maupun swasta. Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang—yang juga ayah dari Ade Kuswara serta seorang pengusaha bernama Sarjan.
Perkara yang melibatkan Sarjan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, berkas perkara untuk dua tersangka lainnya masih dalam tahap penyelesaian oleh penyidik.
Dalam dakwaan, Sarjan disebut menyuap Ade Kuswara dengan total Rp11,4 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Uang tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk HM Kunang dan beberapa pihak lain dengan nilai bervariasi.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang memperlihatkan potensi praktik korupsi yang lebih luas dan sistemik.
Di tengah upaya penegakan hukum tersebut, munculnya dugaan intimidasi terhadap saksi menjadi sinyal serius. Teror semacam ini bukan hanya mengancam individu, tetapi juga berpotensi merusak integritas proses hukum.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal korupsi proyek, melainkan juga tentang sejauh mana negara mampu melindungi mereka yang berani bersuara.
Topik:
