Jejak Panjang Suap Rel Kereta: Dari OTT Daerah hingga Lingkaran Pusat Kemenhub
-(foto:-ist).webp)
Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kian menembus lingkar kekuasaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil pejabat yang berada dekat dengan pucuk pimpinan kementerian, menandai bahwa perkara ini bukan sekadar praktik menyimpang di level teknis, melainkan berpotensi menyentuh pengambilan kebijakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi pada Senin (27/4/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Robby diketahui saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan.
Pemanggilan ini memperpanjang daftar nama yang telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 9 Maret 2026, penyidik menggali proses pengadaan proyek di DJKA serta keterkaitannya dengan anggota Komisi V DPR RI mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Kasus ini sendiri berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah.
Dari peristiwa itu, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik suap dalam proyek-proyek rel kereta di berbagai wilayah Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.
Perkembangannya menunjukkan eskalasi signifikan. KPK telah menetapkan 10 tersangka pada tahap awal, lalu memperluas jerat hukum dengan menetapkan dan menahan 21 tersangka tambahan pada 20 Januari 2026.
Tak hanya individu, dua korporasi juga ikut dijerat sebagai tersangka, mempertegas bahwa praktik korupsi dalam proyek infrastruktur ini melibatkan jejaring yang terstruktur.
Dengan terus dipanggilnya pejabat di lingkar strategis kementerian, KPK tampak tengah menyusun puzzle besar: apakah praktik suap ini berdiri sendiri di level pelaksana, atau justru menjadi bagian dari pola sistemik dalam tata kelola proyek perkeretaapian nasional.
Topik:
