BREAKINGNEWS

KPK Murka! Ada Mafia Klaim Bisa Kendalikan Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Murka! Ada Mafia Klaim Bisa Kendalikan Kasus Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya pihak-pihak yang berani menjual nama lembaga antirasuah dengan mengklaim bisa “mengatur” penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Praktik lancung ini dinilai sebagai upaya kotor untuk meraup keuntungan di tengah sorotan publik terhadap kasus besar yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik menemukan informasi mengenai oknum yang mengaku mampu mengurus jalannya perkara Bea Cukai. Informasi tersebut disebut beredar di wilayah Jawa Tengah.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

KPK menegaskan, klaim tersebut adalah kebohongan besar dan bagian dari modus penipuan yang berulang kali muncul setiap kali ada perkara besar menyita perhatian publik. Oknum semacam itu diduga memanfaatkan ketakutan, kepanikan, dan kepentingan pihak tertentu untuk memeras uang dengan menjanjikan “jalan belakang”.

Budi menegaskan seluruh proses penegakan hukum di KPK berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi siapa pun. Tidak ada ruang tawar-menawar, tidak ada jalur khusus, dan tidak ada pihak luar yang bisa mengendalikan penyidikan.

“Oleh karena itu, kami mewanti-wanti masyarakat untuk tidak memercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” tegasnya.

KPK juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik semacam itu melalui kanal pengaduan resmi. Menurut lembaga antirasuah, partisipasi publik menjadi senjata penting untuk menutup ruang gerak mafia kasus yang mencoba merusak proses penegakan hukum.

Kasus Bea Cukai sendiri menjadi perhatian besar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dari operasi tersebut, 17 orang diamankan dan enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Mereka yang dijerat antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Tak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Sehari berselang, KPK mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan pusaran korupsi yang sedang dibongkar.

Munculnya pihak yang mengaku bisa mengatur perkara di tengah penyidikan besar ini memperlihatkan bahwa mafia hukum dan para penipu masih mencoba bermain di balik kasus korupsi. KPK menegaskan, siapa pun yang memanfaatkan perkara untuk mencari untung pribadi akan berhadapan dengan hukum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Murka! Ada Mafia Klaim Bisa Kendalikan Kasus Korupsi Bea | Monitor Indonesia