ITA LESTARI VI Dua Kali Ditolak, Kapal Tenggelam, Sertifikat Terbit Setelahnya, FITRA: BKI Perlu Diaudit Total!

Jakarta, MI – Investigasi Monitorindonesia.com telah membongkar dugaan skandal serius dalam penerbitan Class Maintenance Certificate (CMC) kapal ITA LESTARI VI oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Rangkaian dokumen yang ditelusuri menunjukkan fakta yang sulit diterima akal sehat: sertifikat sempat dua kali ditolak karena masalah teknis, status kapal dinyatakan bermasalah, kapal disebut tenggelam, namun dokumen kelayakan justru muncul sehari setelah musibah terjadi.
Jika benar, ini bukan sekadar kejanggalan administratif, melainkan alarm keras bobroknya pengawasan.
Dokumen pertama yang diperoleh Monitorindonesia.com adalah surat PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022.
Dalam surat itu, BKI secara tegas menyatakan CMC untuk periode 28 Agustus 2021 sampai 15 September 2021 belum dapat diterbitkan. Penyebabnya sangat serius: terdapat kerusakan pada lambung kapal yang berujung kandas dan belum pernah dilakukan survey lanjutan.
Artinya jelas, kapal yang mengalami kerusakan struktural tidak bisa begitu saja diberi pengesahan. Sertifikat ditahan karena ada risiko teknis yang wajib diperiksa. Dalam konteks keselamatan pelayaran, ini adalah persoalan mendasar, bukan urusan cap stempel belaka.
Namun penolakan itu ternyata belum cukup. Dalam surat kedua Nomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022, BKI kembali menolak pemulihan kelas dan penerbitan sertifikat.
Kali ini alasannya lebih telak: pemilik kapal dinilai tidak menjalankan kewajiban melaporkan kerusakan kepada otoritas klasifikasi. Akibatnya, pemeriksaan tambahan yang diwajibkan aturan tidak pernah dilakukan dan status kelas kapal tetap ditangguhkan.
Dengan kata lain, dari sisi teknis bermasalah, dari sisi kepatuhan juga bermasalah. Tetapi justru di titik inilah publik dipaksa menelan fakta yang lebih mengejutkan. Pada 24 Oktober 2022, terbit dokumen Class Maintenance Certificate Nomor 0681-JK/B1/10.22 yang menyatakan kapal ITA LESTARI VI mempertahankan status kelas pada periode 13 September 2021 hingga 15 September 2021.
Di sinilah logika publik diuji. Bagaimana mungkin dua surat resmi menyebut sertifikat tak bisa diterbitkan, tetapi beberapa bulan kemudian dokumen untuk kapal yang sama justru keluar? Dasar teknis apa yang berubah? Kapan survey dilakukan? Siapa yang menandatangani persetujuan? Atau jangan-jangan prosedur bisa ditekuk ketika kepentingan tertentu bermain?
Kejanggalan berubah menjadi lebih brutal ketika investigasi Monitorindonesia.com memperoleh informasi bahwa kapal ITA LESTARI VI tenggelam pada 23 Oktober 2022—sehari sebelum sertifikat itu diterbitkan. Jika informasi ini benar, maka publik berhak marah: bagaimana dokumen kelayakan bisa lahir ketika kapal justru sudah karam? Apakah sertifikat diterbitkan untuk keselamatan, atau untuk kebutuhan lain setelah bencana terjadi?
Informasi lain yang dihimpun juga tak kalah memprihatinkan. Praktik survey kapal disebut sangat jarang dilakukan, sementara oknum tertentu diduga lebih dulu meminta uang kepada pihak kapal. Bila dugaan ini terbukti, maka kasus ITA LESTARI VI bukan lagi soal satu kapal, tetapi potret busuk layanan pengawasan yang membuka ruang transaksional.

Menyoal itu, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai kasus ini berpotensi hanya puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar.
“Kasus ini harus dilihat secara komprehensif. Jika diduga benar ada indikasi fenomena gunung es, artinya persoalannya bukan sekadar satu insiden, melainkan bisa mencerminkan celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih luas,” ujar Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (28/4/2026).
Menurut Badiul, dugaan manipulasi sertifikasi sangat berbahaya karena menyangkut nyawa manusia dan kepercayaan publik. Sertifikat seharusnya menjadi pagar keselamatan, bukan alat dagang.
“Dugaan praktik manipulasi sertifikasi seperti CMC tentu mengkhawatirkan karena menyangkut aspek keselamatan dan kepercayaan publik, terutama bila sertifikat bergeser dari fungsi kontrol menjadi alat transaksi,” tegasnya.
Ia mendesak audit total dan penegakan aturan tanpa kompromi. Sebab bila kasus seperti ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: aturan bisa dilanggar, prosedur bisa dibeli, dan keselamatan bisa dinegosiasikan.
“Jika memang ada praktik yang menyimpang, perlu ada audit menyeluruh, perbaikan mekanisme pengawasan, serta penegakan aturan yang konsisten. Dengan begitu, kasus ini tidak berhenti sebagai isu sesaat, tetapi menjadi momentum memperkuat integritas sektor terkait,” pungkasnya.
Kini pertanyaan terbesar mengarah ke otoritas terkait: siapa yang harus bertanggung jawab atas lahirnya sertifikat kontroversial ini? Sebab jika skandal semacam ini dibiarkan tenggelam tanpa jawaban, yang karam bukan hanya ITA LESTARI VI, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.
Topik:
