Diduga Ada ‘Benteng Besi’ di Inalum: Laporan Korupsi Menumpuk, Penegak Hukum Masih Bungkam

Medan, MI - Seruan pemberantasan korupsi kembali diuji. Dugaan penyimpangan berskala besar di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) disebut telah lama dilaporkan ke berbagai lembaga negara, namun hingga kini belum terlihat langkah hukum yang tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap korporasi besar milik negara?
Sejumlah laporan yang memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, monopoli pengadaan, hingga potensi kerugian negara disebut sudah berulang kali disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun, kasus yang menyeret nama perusahaan strategis nasional itu masih belum juga masuk tahap penindakan yang jelas.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, menilai lambannya penanganan perkara ini memperlihatkan buruknya keseriusan dalam membongkar dugaan korupsi di lingkungan BUMN.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Presiden RI Prabowo Subianto, Seskab, KPK, Menteri Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegas Sunaryo di Medan, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran terjadi secara terang-benderang. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, hingga dugaan pengondisian proyek pengadaan barang yang menguntungkan pihak tertentu.
Salah satu temuan yang disorot adalah penggunaan merek Meidensha pada produk hoist crane. Berdasarkan informasi yang dihimpun RCW, bisnis hoist Meidensha telah diakuisisi Kito Corporation sejak 2010. Artinya, setiap klaim penggunaan merek tersebut setelah periode itu patut diuji keabsahannya.
“Kalau merek itu sudah tidak lagi memproduksi hoist crane, lalu kenapa masih dipakai sebagai dasar pengadaan? Ini harus dibuka terang-benderang,” ujar Sunaryo.
Tak hanya soal merek, RCW juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam penerimaan barang. Dalam dokumen kartu stok disebutkan barang disetujui dengan identitas Meidensha, namun secara fisik beberapa komponen yang diterima disebut tidak memiliki identitas merek tersebut.
Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya perbedaan serius antara dokumen administrasi dan barang riil di lapangan.

“Kalau di atas kertas tercatat satu merek, tapi barang yang datang berbeda, itu bukan sekadar kelalaian. Itu indikasi manipulasi yang wajib diusut,” katanya.
Temuan lain yang lebih serius adalah dugaan penggunaan barang palsu. Sunaryo menyebut surat resmi dari Satuma selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha menyatakan unit dan suku cadang yang digunakan bukan produk asli. Bahkan, name plate pada unit tersebut juga diduga palsu.
“Barang diduga palsu tetap diterima dan dipakai dalam operasional. Ini menunjukkan adanya unsur pembiaran, penyalahgunaan wewenang, bahkan dugaan kesengajaan dalam pengawasan,” ujarnya.
RCW juga mencium adanya pola keberpihakan kepada vendor tertentu. Berdasarkan data yang mereka klaim miliki, vendor yang sama terus digunakan berulang kali dalam rentang waktu panjang, meski keaslian barang yang disuplai dipersoalkan.
“Sudah hampir 15 tahun pola ini berjalan. Vendor yang sama terus dipakai. Jika benar barangnya bermasalah, maka ini mengarah pada dugaan monopoli dan permainan proyek,” ungkapnya.
Sunaryo menegaskan, seluruh temuan itu telah dilengkapi bukti berupa gambar, email, dokumen perusahaan, serta surat terjemahan tersumpah yang telah dilegalisir notaris. Menurutnya, rangkaian data tersebut mengarah pada dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Atas dasar itu, kami meminta penyidik segera turun tangan. Periksa seluruh pihak terkait, audit total proses pengadaan, dan bongkar siapa yang bermain. Jangan biarkan hukum terlihat takut pada kekuasaan dan modal,” tegasnya.
RCW turut meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang disebut memiliki peran dalam rantai pengadaan, di antaranya Bambang Heru Prayoga, Jevi Amri, Susyam Widodo, Poltak Pesta O Marpaung, serta Masrul Ponirin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Topik:
