Gelombang Mutasi Kejaksaan: Peringatan Keras Integritas di Balik Pelantikan 30 Pejabat Baru

Jakarta, MI — Di balik seremoni pelantikan yang berlangsung khidmat, pesan keras justru menjadi sorotan utama. ST Burhanuddin tidak sekadar melantik 30 pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga mengirim sinyal tegas: era kerja biasa telah berakhir, dan pelanggaran integritas tidak lagi diberi ruang.
Pelantikan yang digelar Rabu (29/4/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu menempatkan sejumlah nama strategis di posisi kunci. Di antaranya, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jampidum, Abd Qohar AF memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Sugeng Riyanta di Sulawesi Tenggara.
Sejumlah posisi penting lainnya juga diisi, seperti Dwi Agus Arfianto, Didik Farkhan Alisyahdi, dan Sila Haholongan. Rotasi ini juga menyentuh wilayah strategis dengan penunjukan Sutikno, Teguh Subroto, hingga Setiawan Budi Cahyono.
Nama-nama lain yang turut dilantik antara lain Riono Budisantoso, Ardito Muwardi, Hermon Dekristo, Harli Siregar, I Dewa Gede Wirajana, Muhibuddin, dan Dedie Tri Hariyadi.
Selain itu, N Rahmat R, Zullikar Tanjung, Siswanto, Sukarman Sumarinton, Budi Hartawan Panjaitan, Riyono, hingga Sumurung Pandapotan Simaremare turut mengisi struktur baru.
Tak hanya itu, pelantikan juga mencakup posisi strategis lain seperti Edi Handojo, Lila Agustina, Suwandi, Sunarwan, Chatarina Muliana, Abdullah Noer Deny, serta Saiful Bahri Siregar.
Namun, inti peristiwa ini bukan sekadar daftar panjang nama dan jabatan. Dalam amanatnya, ST Burhanuddin justru menyoroti persoalan serius di internal lembaga: masih adanya pegawai aktif yang tersandung hukuman disiplin hingga April 2026.
Pernyataan itu menjadi penegasan arah baru. Ia memastikan tidak akan ada promosi bagi mereka yang pernah dijatuhi sanksi disiplin. “Tidak ada toleransi,” tegasnya, menandai pendekatan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.
Lebih jauh, ia mendorong perubahan pola kerja di tengah tantangan Revolusi Industri 5.0. Digitalisasi dan kecerdasan buatan disebut bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Kejaksaan diminta aktif menguasai ruang digital untuk melawan disinformasi dan membangun kepercayaan publik berbasis data.
Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik pun diingatkan bahwa mereka adalah “etalase” institusi di daerah. Artinya, kegagalan di lapangan bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi dapat langsung mencoreng wajah Kejaksaan secara nasional.
Di akhir arahannya, pesan yang disampaikan terdengar lebih personal sekaligus menekan: jabatan harus dijalankan seolah menjadi penugasan terakhir. Bukan sekadar mengejar target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian.
Siaran pers yang ditandatangani Anang Supriatna itu menegaskan bahwa pelantikan kali ini bukan rutinitas birokrasi. Ini adalah peringatan terbuka bahwa pembenahan internal kini menjadi prioritas, dan setiap pejabat yang dilantik membawa beban ekspektasi yang jauh lebih berat daripada sekadar jabatan baru.
Topik:
