ICW Kuliti MBG: Markup, Monopoli dan Jejak Orang Kuat

Jakarta, MI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi andalan pemerintah justru diterpa alarm keras.
Indonesia Corruption Watch membongkar sederet dugaan penyimpangan yang mengarah pada pemborosan anggaran, permainan pengadaan, hingga campur tangan pihak berkuasa dalam rantai pasok.
Alih-alih sepenuhnya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, program bernilai besar itu disebut mulai dibayangi praktik yang berpotensi merugikan negara dan mencederai kepentingan publik.
Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, mengungkap temuan tersebut diperoleh dari pemantauan di sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. Pemantauan dilakukan bersama jaringan pemantau serta alumni sekolah antikorupsi ICW.
“Temuan ini mencakup tiga klaster, yakni anggaran, pengadaan, dan relasi dengan pihak-pihak berpengaruh seperti politisi hingga aparat penegak hukum,” kata Eva di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Pada sektor anggaran, ICW menyoroti lonjakan biaya pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nilainya sangat jomplang. Di sejumlah lokasi, biaya pembangunan disebut berkisar Rp600 juta hingga Rp2,5 miliar tanpa standar harga yang jelas.
Perbedaan fantastis itu memunculkan tanda tanya besar: apakah negara sedang membangun dapur gizi atau membuka ruang bancakan anggaran?
Eva menegaskan, aturan pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan rincian patokan biaya melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Namun di lapangan, transparansi itu dinilai nyaris tak terlihat.
“Harusnya ada rincian patokan harga yang detail, tetapi di sini tidak ada,” ujarnya.
Tak berhenti di sana, ICW juga menemukan dugaan markup harga bahan pangan. Dari hasil wawancara dengan pemasok, terdapat selisih harga Rp2.000 hingga Rp5.000 dibanding harga pasar. Selisih itu diduga dimasukkan ke laporan pengeluaran untuk ditagihkan ke pemerintah.
“Tidak ada survei harga pembanding, administrasi tidak transparan, dan ada perbedaan antara harga riil dan laporan,” kata Eva.
Artinya, uang negara berpotensi bocor bukan karena kebutuhan masyarakat, melainkan karena permainan angka di atas meja administrasi.
ICW turut menyoroti pemotongan biaya ompreng atau wadah makanan yang berdampak langsung pada kualitas layanan. Ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dan mutu makanan disebut ditemukan di sedikitnya 14 titik pemantauan.
Pada klaster pengadaan, peneliti ICW lainnya, Rofi', mengungkap pola pemilihan pemasok yang disebut tertutup dan cenderung dikuasai kelompok tertentu. Vendor disebut kerap dipilih bukan karena kualitas atau harga terbaik, melainkan hubungan keluarga dan kedekatan dengan pengurus yayasan.
“Model pengadaannya cenderung tertutup dan dikendalikan pihak tertentu, sehingga pemasok di luar jaringan sulit masuk,” ujar Rofi’.
Ia juga mengungkap adanya koperasi yang difungsikan sebagai vendor tunggal. Praktik ini dinilai mempersempit persaingan dan membuka ruang monopoli terselubung.
Lebih memprihatinkan lagi, ICW menemukan minimnya transparansi dalam nota kesepahaman (MoU) antara penyelenggara program dan sekolah penerima manfaat. Dokumen kerja sama disebut hanya berisi persetujuan formal tanpa rincian harga, bahan baku, maupun tanggung jawab masing-masing pihak.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan pengadaan fiktif, yakni fasilitas yang sekadar dipajang untuk memenuhi syarat administrasi, tetapi tidak digunakan secara nyata.
Di sejumlah wilayah, ICW juga menemukan indikasi keterlibatan aparat, aktor politik, hingga tokoh agama dalam mengendalikan jalur pasokan bahan baku.
“Ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan,” tegas Rofi’.
ICW menilai rangkaian temuan tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola program MBG masih rapuh. Tanpa pembenahan total, program yang seharusnya menyehatkan rakyat justru berisiko menjadi ladang baru bagi pemburu rente.
Hingga berita ini ditulis, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. (An)
Topik:
