Tak Main-main, Kejati Sumsel Sikat Alat Berat PT KMM di Kasus Korupsi Semen

Palembang, MI — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mulai menunjukkan taringnya dalam membongkar dugaan korupsi distribusi semen yang melibatkan distributor PT KMM. Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penyitaan sejumlah aset strategis milik perusahaan tersebut.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara dugaan rasuah distribusi semen periode 2018–2022 tidak lagi sekadar penyelidikan biasa.
Aset yang disikat penyidik tak main-main. Sedikitnya 14 kendaraan operasional hingga alat berat ikut diamankan, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima dump truck, dan satu unit excavator.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan proses penyitaan berjalan tanpa hambatan di lapangan.
“Kegiatan penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Vanny, Rabu (29/4/2026).
Tak berhenti di situ, Kejati Sumsel juga langsung mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sehari setelah aksi tersebut. Langkah cepat ini mengindikasikan keseriusan aparat dalam mengunci barang bukti agar tidak hilang atau dialihkan.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh PT KMM selama empat tahun. Penyidik diduga tengah menelusuri potensi kerugian negara serta aliran dana dalam praktik distribusi yang sarat penyimpangan.
Dengan penyitaan aset bernilai tinggi ini, publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Sumsel: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.
Topik:
