BREAKINGNEWS

Enam Jaksa Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan RI Terkait Penanganan Kasus Jembatan Cirauci II Buton Utara

Enam Jaksa Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan RI Terkait Penanganan Kasus Jembatan Cirauci II Buton Utara
Kejagung

Jakarta, MI - Laporan yang dilayangkan kelompok Masyarakat Butur Menggugat (MBG) ke Komisi Kejaksaan RI membuka babak baru dalam polemik penanganan perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Bukan sekadar menggugat lambannya proses hukum, laporan ini menyoroti dugaan ketimpangan dalam penetapan tersangka yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Perkara yang teregister dengan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi itu kini menjadi sorotan karena enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR dilaporkan atas dugaan kejanggalan dalam proses penuntutan.

MBG menilai ada peran penting yang diabaikan dalam konstruksi perkara, khususnya terkait sosok Burhanuddin, ketika menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, mengungkapkan bahwa dalam dakwaan primair, nama Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang “bersama-sama” dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, hingga kini, Burhanuddin belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dalam dakwaan jelas disebutkan peran aktifnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk dalam menyetujui perpanjangan kontrak meski kondisi pekerjaan sudah kritis dan penyedia jasa diragukan kompetensinya,” ujar Zaiddin dikutip Kamis (30/4/2026).

Menurut MBG, keputusan untuk tetap melanjutkan proyek melalui addendum kontrak justru memperkuat dugaan adanya kontribusi terhadap kerugian negara. Namun, tanggung jawab pidana dalam perkara ini dinilai hanya diarahkan kepada pihak penyedia jasa, tanpa menyentuh aktor lain yang diduga memiliki peran signifikan.

Lebih jauh, MBG menilai terdapat potensi pelanggaran kode etik jaksa, khususnya terkait prinsip integritas dan profesionalitas. Mereka merujuk pada ketentuan yang mengharuskan jaksa bertindak jujur, adil, serta melakukan penuntutan secara mandiri dan berbasis analisis hukum yang utuh.

“Kalau menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, jelas ada unsur penyertaan. Artinya pelaku tidak tunggal. Tapi kenapa hanya satu pihak yang dibebani pertanggungjawaban? Di sinilah publik mulai mempertanyakan objektivitas penegakan hukum,” tegasnya.

Laporan ini tidak berhenti di Komisi Kejaksaan. MBG juga telah menyurati Komisi III DPR RI untuk mendorong digelarnya rapat dengar pendapat (RDP), sebagai upaya membuka secara terang dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.

Kasus ini kini bukan hanya soal dugaan korupsi proyek infrastruktur, melainkan juga menjadi ujian terhadap konsistensi aparat penegak hukum. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik menanti: apakah hukum akan berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru kembali tersandera oleh kepentingan yang tak kasatmata.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Enam Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejerksaan RI TerkaitKasus J | Monitor Indonesia