BREAKINGNEWS

MK Ubah Tafsir “Lepas Jabatan”: Pimpinan KPK Kini Bisa Kembali ke Profesi Asal

MK Ubah Tafsir “Lepas Jabatan”: Pimpinan KPK Kini Bisa Kembali ke Profesi Asal
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting yang berpotensi mengubah lanskap rekrutmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 29 April 2026, mahkamah mengoreksi tafsir lama soal kewajiban “melepas” jabatan bagi calon pimpinan KPK.

Alih-alih harus mundur permanen, MK menegaskan bahwa pejabat yang terpilih sebagai pimpinan KPK cukup nonaktif dari jabatan atau profesi sebelumnya selama menjabat.

Perubahan tafsir ini dinilai sebagai penegasan bahwa posisi pimpinan KPK bukanlah jabatan politik yang menuntut pemutusan total dari karier sebelumnya.

“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan dikutip Kamis (30/4/2026).

Putusan ini menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang sebelumnya mewajibkan calon pimpinan “melepas” jabatan dan “tidak menjalankan” profesi asal. MK menyatakan kedua frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Bukan Jabatan Politik, Tapi Penugasan Sementara

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan perbedaan mendasar antara pimpinan KPK dan pejabat hasil pemilu. Menurutnya, jabatan seperti presiden atau anggota legislatif memiliki legitimasi langsung dari rakyat, sehingga wajar jika menuntut pemutusan total dari profesi sebelumnya.

Sebaliknya, pimpinan KPK dipilih melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi, bukan mandat politik. Karena itu, jabatan tersebut lebih tepat dipandang sebagai penugasan publik sementara, bukan karier politik yang memutus masa lalu profesional seseorang.

“Tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat yang bersangkutan dengan jabatan atau profesi asalnya,” jelas Guntur.

Implikasinya jelas: setelah masa jabatan di KPK berakhir, pimpinan berpeluang kembali ke profesi semula selama belum memasuki masa pensiun.

Di balik putusan ini, MK tetap menggarisbawahi alasan awal aturan tersebut dibuat: mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan. Karena itu, kewajiban nonaktif tetap menjadi syarat mutlak selama menjabat.

Namun, perubahan ini membuka ruang baru yang sebelumnya tertutup—yakni fleksibilitas karier bagi calon pimpinan KPK. Di satu sisi, hal ini bisa menarik lebih banyak profesional berkualitas yang sebelumnya enggan “kehilangan” kariernya. Di sisi lain, publik akan menguji apakah skema nonaktif cukup kuat untuk menutup celah konflik kepentingan.

Putusan ini sekaligus menggeser paradigma: menjadi pimpinan KPK bukan lagi “titik tanpa kembali”, melainkan tugas sementara dengan kemungkinan pulang ke profesi asal. Sebuah perubahan kecil dalam frasa, tetapi berdampak besar pada arah pemberantasan korupsi ke depan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru