BREAKINGNEWS

Noel Gugat, KPK Balik ke Fakta

Noel Gugat, KPK Balik ke Fakta
Immanuel Ebenezer eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Di tengah sorotan publik yang mengarah pada angka fantastis Rp 300 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengingatkan hal yang lebih mendasar di ruang sidang, bukan ruang opini, adalah arena penentu kebenaran.

Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menyarankan agar eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer—yang akrab disapa Noel—memusatkan perhatian pada proses persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Proses hukum akan lebih jernih jika fokus berada di dalam persidangan, tanpa opini-opini yang dibangun di luar konstruksi perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/4/2026).

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas langkah Noel yang mengklaim akan menggugat KPK secara perdata dan pidana dengan nilai yang mencengangkan: Rp 300 triliun. Gugatan tersebut, menurut Noel, dilandasi kerugian immateriil akibat penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk tudingan yang ia sebut sebagai “framing” dan penyebaran kebohongan.

Namun, bagi KPK, jalur pembuktian tidak berada pada narasi yang berkembang di luar, melainkan pada fakta yang diurai di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Budi, telah menyampaikan konstruksi perkara beserta bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pihak yang mengurus sertifikasi K3.

“Kami meyakini peran para pihak dalam modus dugaan pemerasan ini telah tergambar dari fakta-fakta penyidikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Noel bersikukuh bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan. Ia menilai saksi-saksi yang dihadirkan tidak menguatkan narasi bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pihak swasta. Ia pun menyebut kerugian yang dialaminya bukan sekadar materi, melainkan reputasi yang tercoreng oleh berbagai pemberitaan.

“Saya akan gugat KPK Rp 300 triliun. Itu bukan untuk saya, tapi akan saya berikan kepada buruh dan mereka yang mencari keadilan,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pernyataan Noel tersebut menambah dimensi baru dalam perkara yang tengah berjalan menggeser perhatian publik dari substansi kasus ke potensi pertarungan hukum lanjutan antara terdakwa dan lembaga antirasuah.

Namun, di balik angka triliunan dan klaim besar, pesan KPK tetap sederhana: kebenaran tidak ditentukan oleh besarnya gugatan, melainkan oleh kekuatan bukti di ruang sidang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Noel Gugat, KPK Balik ke Fakta | Monitor Indonesia