Tebang Pilih Hukum? 6 Jaksa Dilaporkan, Pejabat Diduga Diselamatkan dalam Kasus Korupsi Butur

Jakarta, MI - Gerakan Masyarakat Buton Utara Menggugat (MBG) makin serius membongkar dugaan “main mata” dalam penanganan kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II. Tak tanggung-tanggung, enam jaksa di Kejati Sulawesi Tenggara dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan praktik mafia perkara.
Setelah sebelumnya diadukan ke Komisi Kejaksaan, MBG kini menggempur level lebih tinggi dengan melaporkan para jaksa tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi sinyal keras: publik tidak lagi percaya pada penanganan kasus yang dinilai “tebang pilih”.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menuding ada kejanggalan serius dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. Ia menyoroti fakta bahwa korupsi yang dilakukan secara bersama-sama justru hanya menyeret pihak swasta, sementara pejabat negara yang diduga kuat terlibat malah “diselamatkan”.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini mencurigakan. Korupsi itu dilakukan bersama, tapi yang dijadikan tersangka hanya pihak tertentu. Pejabatnya dilepas. Ada apa?” tegas Zaiddin.
Nama seorang pejabat berinisial B, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi sorotan utama. Dalam dakwaan, peran B disebut aktif sejak awal hingga akhir proyek. Namun anehnya, statusnya tetap aman—tidak tersentuh hukum.
Padahal, menurut MBG, justru dari tangan B lahir sejumlah keputusan fatal, termasuk menyetujui perpanjangan kontrak meski kondisi proyek sudah kritis dan penyedia jasa dinilai tidak kompeten. Keputusan itu diduga kuat menjadi pintu kerugian negara.
“Perannya terang benderang, tapi jaksa seperti tutup mata. Kalau bukan karena sesuatu, lalu karena apa?” sindir Zaiddin.
MBG bahkan mengurai dugaan pelanggaran kode etik jaksa, mulai dari integritas hingga profesionalitas. Jaksa dinilai tidak menjalankan tugas secara independen dan cermat, melainkan diduga melakukan pembiaran yang berujung pada ketimpangan penegakan hukum.
Yang membuat publik semakin geram, konstruksi hukum dalam dakwaan sendiri sebenarnya membuka ruang penjeratan pihak lain. Pasal yang digunakan jelas mengatur keterlibatan bersama. Namun, jaksa justru dianggap “pilih-pilih” dalam menetapkan tersangka.
“Kalau pakai pasal penyertaan, kenapa hanya dua orang yang diproses? Ini bukan penegakan hukum, ini seleksi hukum,” kata Zaiddin.
Kasus ini sendiri bermula dari proyek pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,13 miliar yang mangkrak. Ironisnya, sebagian dana sudah dicairkan. Dalam proses hukum, hanya dua pihak yang dihukum masing-masing tiga tahun penjara.
Namun fakta di persidangan justru memperlihatkan bahwa perbuatan tersebut tidak berdiri sendiri. Istilah “bersama-sama” dalam dakwaan menjadi bukti bahwa ada aktor lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
Sayangnya, hingga kini, nama pejabat yang memiliki peran strategis dalam proyek tersebut belum juga menyandang status tersangka.
MBG pun membawa laporan ini ke berbagai institusi, termasuk Komisi III DPR RI, dengan harapan ada tekanan politik dan hukum untuk membongkar dugaan permainan di balik kasus ini.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Kalau ini dibiarkan, marwah kejaksaan hancur,” tutup Zaiddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sultra belum memberikan klarifikasi atas tudingan serius tersebut.
Topik:
