MBG Bisa jadi “Korupsi Legal” jika Dibiarkan

Jakarta, MI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian diselimuti aroma busuk dugaan penyimpangan. Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka dugaan praktik yang tak sekadar administratif, melainkan berpotensi sistemik—dari markup anggaran hingga intervensi aktor berpengaruh.
Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, mengungkapkan adanya tiga klaster masalah serius: anggaran, pengadaan, dan relasi kekuasaan. Temuan itu didasarkan pada pemantauan di sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
“Masalahnya bukan lagi sporadis, tapi sudah terstruktur dalam tiga klaster utama yang saling terkait,” kata Eva di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Di sektor anggaran, ICW menemukan ketimpangan mencolok biaya pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nilainya bervariasi liar, mulai Rp600 juta hingga Rp2,5 miliar tanpa standar baku yang jelas. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat lemahnya kontrol dan transparansi, meski pemerintah telah mengatur melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
“Ini bukan sekadar ketidakteraturan, tapi membuka celah penyimpangan yang sangat besar,” tegas Eva.
Tak berhenti di situ, dugaan markup harga bahan pangan juga mencuat. ICW menemukan selisih harga Rp2.000 hingga Rp5.000 dari harga pasar yang diduga dimanipulasi dalam laporan pertanggungjawaban.
“Administrasi tidak transparan, tidak ada pembanding harga, dan angka yang dilaporkan tidak mencerminkan realitas,” ujarnya.
Kualitas program pun dipertanyakan. Pemotongan biaya ompreng (wadah makanan) berdampak langsung pada mutu distribusi. Di sedikitnya 14 titik pemantauan, ICW menemukan ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dengan kualitas makanan yang diterima masyarakat.
Pada sisi pengadaan, situasinya tak kalah problematik. Peneliti ICW, Rofi’, menyoroti pola penunjukan vendor yang tertutup dan sarat kepentingan.
“Pengadaan cenderung dikuasai lingkaran tertentu—berbasis relasi keluarga atau kedekatan dengan pengurus yayasan. Ini jelas menciptakan praktik monopolistik,” kata Rofi’.
Lebih parah lagi, ICW menemukan skema pembentukan koperasi yang berfungsi sebagai vendor tunggal—mematikan persaingan dan membuka ruang pengendalian distribusi oleh kelompok tertentu.
Dokumen kerja sama pun dinilai abal-abal. Nota kesepahaman (MoU) antara penyelenggara dan sekolah hanya berisi persetujuan formal tanpa rincian krusial seperti harga bahan, spesifikasi, hingga tanggung jawab pihak terkait.
ICW bahkan mengendus dugaan pengadaan fiktif—fasilitas yang hanya ada di atas kertas untuk memenuhi syarat administratif, namun tidak digunakan secara nyata.
Sorotan lebih tajam datang dari pengamat kebijakan publik Fernando Emas. Kepada Monitorindonesia.com, Kamis (30/4/2026), ia menilai persoalan MBG bukan lagi sekadar lemahnya pengawasan, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Kalau dibiarkan, MBG berpotensi menjadi bancakan baru yang dilegalkan oleh lemahnya kontrol negara,” tegas Fernando.
Ia juga menyoroti keterlibatan berbagai aktor—mulai dari politisi, aparat penegak hukum, hingga tokoh agama—dalam rantai pasok program.
“Ketika aktor kekuasaan masuk ke rantai distribusi, yang terjadi bukan pelayanan publik, tapi konflik kepentingan. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Fernando mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh dan membuka seluruh data MBG ke publik.
“Kalau tidak ada transparansi total, publik berhak curiga bahwa program ini sedang disalahgunakan secara sistematis,” katanya.
ICW menegaskan, rangkaian temuan ini menunjukkan rapuhnya tata kelola MBG—khususnya dalam transparansi dan akuntabilitas. Program yang seharusnya meningkatkan gizi masyarakat justru berisiko menjadi ladang korupsi baru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan atas temuan serius tersebut.
Topik:
