BREAKINGNEWS

IHPS II 2025 Bongkar Skandal SKK Migas: Dana Tak Jelas, Negara Tergerus Triliunan

IHPS II 2025 Bongkar Skandal SKK Migas: Dana Tak Jelas, Negara Tergerus Triliunan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Pengelolaan sektor hulu migas nasional kembali diguncang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 membongkar sederet persoalan serius di tubuh SKK Migas yang berpotensi merugikan negara dalam skala triliunan rupiah.

“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja operasional, aset KKKS, dan PNBP pada SKK Migas telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian,” demikian dikutip dari IHPS II 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (30/4/2026).

Namun di balik frasa “dengan pengecualian” itu, tersimpan persoalan serius yang mengindikasikan lemahnya tata kelola dan pengawasan.

BPK secara tegas menyoroti carut-marut pengelolaan dana abandonment and site restoration (ASR). “SKK Migas tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana ASR dan dana panjar," sebut BPK.

Akibatnya tidak main-main. “Negara berpotensi menanggung kekurangan dana ASR” serta terbuka peluang “penyalahgunaan sisa dana ASR sebesar US$3,46 juta," beber BPK.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya dana panjar yang sudah dibebankan sebagai cost recovery namun tak pernah dipertanggungjawabkan, hingga potensi sengketa atas dana milik ratusan KKKS.

Skandal lain yang tak kalah mencolok adalah soal fee penjualan minyak mentah negara. BPK menemukan pembayaran yang dinilai tidak sah kepada PT Pertamina (Persero). “Terdapat fee penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara yang tidak berhak diperoleh… sebesar US$294,54 juta,” tulis BPK.

Ironisnya, pembayaran tersebut tetap terjadi meski tidak ada aktivitas pemasaran maupun negosiasi yang semestinya dilakukan. Dampaknya jelas “Mengurangi pendapatan negara minimal sebesar US$294,54 juta.”

Masalah juga menjalar ke sektor perpajakan. BPK mencatat lemahnya pengawasan SKK Migas menyebabkan kekurangan penerimaan negara. 

“Mengakibatkan kekurangan PPh Migas minimal senilai US$26,24 juta,” demikian temuan audit tersebut.

Tak berhenti di situ, dalam aspek perhitungan bagi hasil migas, BPK kembali menemukan praktik pembebanan biaya yang tidak semestinya. “Terdapat biaya operasi sebesar Rp2,44 triliun yang seharusnya tidak dapat dibebankan sebagai cost recovery," lanjut BPK.

Lebih mengejutkan lagi, praktik ini diperparah dengan proyek-proyek yang gagal namun tetap dibebankan ke negara, serta dugaan pembelian minyak dari aktivitas illegal drilling yang berpotensi membebani negara hingga Rp1,71 triliun.

Secara keseluruhan, BPK mencatat bahwa permasalahan meliputi 8 kelemahan SPI dan 10 ketidakpatuhan sebesar US$32,99 juta atau ekuivalen Rp553,80 miliar.

Sementara pada pemeriksaan bagi hasil migas, ketidakpatuhan bahkan mencapai Rp2,17 triliun dan US$26,92 juta atau total ekuivalen Rp2,62 triliun.

Meski ada sebagian dana yang telah dikembalikan, nilainya jauh dari menutup potensi kerugian yang terungkap.

Temuan IHPS II 2025 ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola migas nasional. Di tengah harapan besar sektor ini sebagai tulang punggung penerimaan negara, justru muncul indikasi kebocoran, pemborosan, hingga praktik yang menggerus hak negara secara sistematis.

Jika tak segera dibenahi, pengelolaan migas bukan hanya kehilangan kredibilitas—tetapi juga berpotensi terus menjadi ladang kerugian negara dalam diam. (wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

IHPS II 2025 Bongkar Skandal SKK Migas | Monitor Indonesia