Mandeknya Kasus Rp26,7 M, AP2 Desak Jaksa Agung Copot Kajari Kendari: Ada yang Dilindungi!

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek pedestrian kawasan eks MTQ Kendari senilai Rp26,7 miliar kini menjadi simbol tumpulnya penegakan hukum di daerah.
Alih-alih bergerak cepat, penanganan perkara justru dinilai “mandek” di meja Kejaksaan Negeri Kendari, memicu kemarahan publik.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AP2 Indonesia angkat suara keras.
Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, secara terbuka menantang Jaksa Agung RI untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kendari beserta oknum-oknum yang diduga bermain di balik lambannya penanganan kasus tersebut.
“Ini bukan sekadar lambat, ini patut diduga ada yang dilindungi. Kami mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kajari Kendari dan mengambil alih kasus ini,” tegas Fardin kepada Monitorindonesia.com, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, dugaan korupsi proyek penataan kawasan eks MTQ Kendari bukan perkara kecil.
Anggaran fantastis Rp26,7 miliar dari APBD 2024 diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Bahkan, AP2 Indonesia juga meminta Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa sejumlah pihak penting, termasuk eks Pj Wali Kota Kendari (MY), eks Kepala Dinas PUPR, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak berhenti di situ, sorotan juga diarahkan ke DPRD Kota Kendari. AP2 Indonesia menduga adanya praktik gratifikasi yang membuat Panitia Khusus (Pansus) yang sempat dibentuk untuk mengusut kasus ini tiba-tiba “membisu”.
“Kami juga mendesak Ketua Pansus dan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari diperiksa. Ada dugaan kuat pansus dihentikan karena gratifikasi, padahal menggunakan anggaran negara,” ujar Fardin.
Sebelumnya, DPRD Kota Kendari sendiri telah mengungkap adanya kejanggalan serius dalam penggunaan APBD 2024.
Proyek pedestrian senilai Rp26,7 miliar itu tidak pernah tercantum dalam pembahasan APBD induk, namun tiba-tiba muncul dengan nilai fantastis di tengah perjalanan anggaran.
Ketua Pansus, La Ode Azhar, bahkan mengakui bahwa proses tender perencanaan senilai Rp300 juta sudah berjalan.
Pihak BPKAD Kota Kendari juga membenarkan adanya alokasi anggaran, meski nilainya Rp26,7 miliar, bukan Rp30 miliar seperti yang sempat beredar.
Ironisnya, seluruh proses itu berjalan tanpa persetujuan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Kami ini tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba anggaran muncul. Ini seolah-olah DPRD dianggap tidak ada,” tegas La Ode Azhar.
Situasi ini mempertegas dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran daerah.
Kini, tekanan publik mengarah langsung ke Kejaksaan Agung: apakah akan membiarkan kasus ini terus membusuk, atau mengambil langkah tegas membongkar dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Topik:
