Korupsi Ponorogo: Siapa Bayar, Siapa Dibayar?

Jakarta, MI - Penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, mulai mengarah pada satu benang merah yang jarang tersentuh secara terang: praktik “balas budi” politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak hanya membongkar aliran suap, tetapi juga menelusuri bagaimana ongkos Pilkada diduga dikembalikan lewat proyek pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami peran para pemodal politik yang diduga menyokong Sugiri saat Pilkada 2024.
Peran mereka tak berhenti pada tahap pembiayaan, tetapi diduga merembet ke proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo mulai dari pengkondisian hingga penentuan vendor proyek.
Nama Sugiri Heru Sangoko mencuat dalam pusaran ini. Ketua KONI Ponorogo tersebut diperiksa KPK sebagai saksi karena diduga menjadi salah satu penyandang dana politik bagi Sugiri Sancoko.
Penyidik mendalami dugaan bahwa modal yang diberikan saat kontestasi politik kemudian “dikembalikan” melalui aliran uang setelah Sugiri menjabat.
KPK mencurigai adanya relasi timbal balik: dana politik yang mengalir saat Pilkada berujung pada keuntungan finansial dari proyek-proyek pemerintah.
Dalam pemeriksaan, penyidik menelusuri dari mana sumber uang yang digunakan untuk mengembalikan modal tersebut, sekaligus bagaimana mekanisme pengembaliannya terjadi.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Dalam operasi tersebut, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain: Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan proyek Sucipto.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap bahwa Sugiri menerima suap dari Yunus Mahatma agar posisi direktur rumah sakit tidak diganti. Uang diberikan dalam tiga tahap sepanjang 2025 dengan total ratusan juta rupiah. Selain itu, Sugiri juga diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,4 miliar dari pihak rekanan.
Namun, yang kini menjadi fokus baru adalah dugaan bahwa praktik suap tersebut bukan sekadar transaksi jabatan atau proyek, melainkan bagian dari siklus lebih besar: pengembalian investasi politik.
Jika terbukti, pola ini menunjukkan bagaimana Pilkada dapat berubah menjadi pintu masuk korupsi sistemik di mana kekuasaan bukan hanya diperebutkan, tetapi juga “dibeli” dan kemudian “dilunasi” melalui kebijakan publik.
KPK pun menghadapi tantangan lebih besar: membongkar bukan hanya pelaku, tetapi juga ekosistem yang memungkinkan praktik ini terus berulang.
Topik:
