BREAKINGNEWS

Roy Suryo Desak Penghentian Perkara Dugaan Ijazah Jokowi, Klaim “Kedaluwarsa” Picu Polemik Baru

Roy Suryo Desak Penghentian Perkara Dugaan Ijazah Jokowi, Klaim “Kedaluwarsa” Picu Polemik Baru
Roy Suryo Pakar telematika. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Polemik terkait dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menghangat setelah pakar telematika Roy Suryo mendesak agar perkara tersebut dihentikan. Ia menilai proses hukum yang berjalan sudah melewati batas waktu yang, menurutnya, diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Roy Suryo menyampaikan desakan itu usai rangkaian kunjungan dan surat resmi yang diajukan ke sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendorong kepastian hukum, bukan tindakan emosional.

“Ini bukan putus asa. Ini kewajiban untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata Roy Suryo dalam diskusi disalah satu siaran Tv Nasional, Jumat (1/5/2026)

Ia juga mengklaim bahwa penanganan perkara yang ia sebut terkait ijazah Jokowi telah melewati batas waktu yang dianggap relevan dalam KUHAP. Menurutnya, terdapat jeda hingga 84 hari yang membuat perkara tersebut, dalam pandangannya, sudah tidak layak dilanjutkan.

“Kalau mengacu pada aturan yang ada, sudah lewat dari ketentuan waktu. Maka seharusnya dihentikan demi hukum,” ujarnya.

Roy menambahkan, terdapat sejumlah alasan hukum lain yang menurutnya dapat menjadi dasar penghentian perkara, termasuk opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ia menegaskan kembali bahwa perkara tersebut seharusnya tidak lagi dibawa ke tahap pengadilan.

Di sisi lain, isu ini sebelumnya juga memicu aksi massa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Aksi yang mengatasnamakan sejumlah kelompok seperti Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan dan UI Watch itu menggelar demonstrasi bertajuk “1 Tahun membongkar ijazah palsu Jokowi”.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk dan poster bernada tuntutan keras, termasuk desakan terhadap proses hukum dan kebijakan politik nasional. Mereka juga menyuarakan tuntutan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan berbagai isu yang mereka angkat dalam aksi.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan isu ijazah tersebut, yang dibagi ke dalam dua klaster.

Sejumlah nama dalam klaster pertama telah lebih dulu menempuh penyelesaian melalui restorative justice sehingga status tersangkanya dicabut.

Adapun pada klaster kedua, terdapat nama Roy Suryo bersama dua pihak lainnya. Salah satu di antaranya, Rismon Hasiholan Sianipar, dikabarkan telah mengajukan permohonan restorative justice setelah sebelumnya menyampaikan permintaan maaf dan pengakuan terkait keaslian ijazah yang menjadi objek polemik.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terbaru dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan lanjutan desakan penghentian perkara yang kembali disuarakan Roy Suryo tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Roy Suryo Desak Penghentian Perkara Dugaan Ijazah Jokowi, Kl | Monitor Indonesia