190 Kg Emas Diselundupkan Lewat Halim, Negara Nyaris Kehilangan Rp41 Miliar

Jakarta, MI — Upaya penyelundupan emas skala besar kembali terbongkar. Aparat Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 190 kilogram emas bernilai fantastis di Bandara Halim Perdanakusuma.
Jika lolos, negara bukan hanya kecolongan, tapi berpotensi kehilangan puluhan miliar rupiah.
Kasus ini terendus dari pengiriman mencurigakan enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak tercantum dalam dokumen resmi ekspor.
Barang tersebut rencananya diterbangkan menggunakan pesawat carter, seolah hendak “diselundupkan secara rapi” dari radar pengawasan.
Namun, upaya itu kandas. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam di apron bandara dan menemukan isi sebenarnya: 611 gelang emas seberat 60,3 kg senilai US$8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai US$19,41 juta.
Total nilai barang mencapai US$28,35 juta atau sekitar Rp502 miliar.
Angka yang bukan sekadar besar—tapi menunjukkan skala operasi yang jauh dari kata kecil atau spontan.
Empat orang langsung diamankan dalam operasi ini, termasuk satu warga negara asing asal India.
Mereka kini dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut.
Dari sisi negara, potensi kerugian juga tidak main-main. Untuk komoditas koin emas saja, dengan tarif bea keluar 12,5%, kerugian diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
Itu baru dari satu jenis barang—belum keseluruhan nilai ekonomi yang nyaris lepas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa ekspor emas tidak bisa diperlakukan sembarangan.
Transparansi dan kepatuhan adalah kunci, bukan sekadar formalitas.
“Ekspor emas harus sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini kembali membuka celah lama: bagaimana komoditas bernilai tinggi masih berusaha “dibocorkan” keluar tanpa kewajiban negara dipenuhi.
Pemerintah sendiri telah mengatur tarif bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025, dengan rentang 7,5% hingga 15% tergantung bentuk dan tingkat pengolahan.
Artinya jelas—setiap gram emas yang keluar tanpa aturan bukan sekadar pelanggaran, tapi potensi kehilangan bagi negara.
Penindakan ini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pertanyaannya: berapa banyak yang sudah lolos sebelumnya?
Topik:
