190 Kg Emas Disergap di Halim: Jejak Pesawat Singapura Terendus, Pakar Bongkar Dugaan “Jalur Sunyi” Penyelundupan

Jakarta, MI — Penggagalan ekspor ilegal 190 kilogram emas di Bandara Halim Perdanakusuma bukan sekadar penindakan rutin.
Kasus ini menguak dugaan praktik sistematis yang selama ini mungkin berjalan senyap—dan luput dari pengawasan.
Nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp502 miliar. Namun yang lebih mengkhawatirkan, negara nyaris kehilangan Rp41,19 miliar hanya dari satu pengiriman.
Angka itu memantik satu pertanyaan besar: berapa nilai yang sudah lolos tanpa pernah terdeteksi?
Modus yang digunakan tidak sederhana. Enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas dikirim tanpa dokumen resmi, menggunakan pesawat carter yang diduga memiliki keterkaitan rute internasional, termasuk dari Singapura—jalur yang kini menjadi sorotan serius.
Empat orang diamankan, termasuk satu warga negara asing.
Namun indikasi di lapangan mengarah pada sesuatu yang lebih besar dari sekadar pelaku individu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pentingnya kepatuhan dalam ekspor emas.
Namun di tengah pernyataan itu, tekanan publik justru menguat: apakah sistem pengawasan benar-benar sudah cukup ketat?
Sorotan paling keras datang dari pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf. Dalam keterangannya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (2/5/2026), ia secara tegas menyebut kasus ini sebagai indikasi kuat kejahatan terorganisir.
“Ini bukan kasus biasa. Nilainya setengah triliun, melibatkan lintas negara, dan menggunakan pesawat carter. Itu ciri klasik kejahatan terstruktur, bukan aksi individu,” tegas Hudi.
Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya “jalur sunyi” yang selama ini dimanfaatkan untuk mengalirkan emas keluar negeri tanpa kewajiban negara.
“Kalau satu pengiriman saja bisa mencapai 190 kilogram, logikanya sederhana: ini bukan yang pertama. Sangat mungkin sudah berkali-kali terjadi dan tidak terdeteksi,” katanya.
Hudi juga menyinggung aspek yang lebih sensitif—kemungkinan adanya pembiaran atau celah sistemik dalam pengawasan.
“Tidak mungkin operasi sebesar ini berjalan tanpa celah. Entah itu kelemahan sistem, kelengahan aparat, atau bahkan indikasi keterlibatan pihak tertentu. Ini harus dibongkar tuntas, bukan berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya tajam.
Menurutnya, keterkaitan dengan rute luar negeri seperti Singapura memperkuat dugaan adanya jaringan lintas negara yang sudah terorganisir rapi.
“Begitu ada koneksi rute internasional, apalagi dari hub seperti Singapura, kita bicara jaringan. Ini bukan lagi penyelundupan biasa, tapi bagian dari supply chain ilegal,” tambahnya.
Ia juga memperingatkan dampak yang lebih luas jika praktik ini terus dibiarkan.
“Ini bukan sekadar soal pajak atau bea keluar. Ini soal kedaulatan ekonomi. Kalau emas terus mengalir keluar tanpa kontrol, negara kehilangan nilai tambah, kehilangan cadangan, dan kehilangan kendali,” kata Hudi.
Dengan regulasi yang sebenarnya sudah jelas—termasuk tarif bea keluar emas hingga 15%—Hudi menilai persoalan utama bukan pada aturan, melainkan pada implementasi.
“Regulasinya ada. Masalahnya: ditegakkan atau tidak? Kalau kejadian seperti ini masih muncul dengan nilai sebesar ini, berarti ada yang tidak beres di lapangan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Bukan hanya mengungkap pelaku, tetapi juga membongkar jaringan dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan.
Di balik 190 kilogram emas yang berhasil digagalkan, publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan yang semakin keras terdengar: berapa ton emas yang sudah lebih dulu lolos?
(Wan)
Topik:
