BREAKINGNEWS

Vonis Korupsi PPJ Tuntas, Jejak Harta Terdakwa Diduga Tak Tersentuh LHKPN KPK

Vonis Korupsi PPJ Tuntas, Jejak Harta Terdakwa Diduga Tak Tersentuh LHKPN KPK
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah tidak berhenti di meja vonis. Setelah tiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, sorotan kini bergeser ke satu fakta yang dinilai janggal dugaan tidak adanya jejak pelaporan harta kekayaan para pelaku dalam sistem resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan perkara ini belum sepenuhnya ditutup. Selain eksekusi putusan pengadilan, jaksa kini membuka penyelidikan baru terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menyebut ada indikasi yang tidak lazim dalam administrasi kekayaan para terpidana.

“Jajaran Pidsus akan berkoordinasi dengan Deputi Korsup KPK serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN untuk menelusuri kepatuhan pelaporan mereka,” ujarnya dikutip Sabtu (2/5/2026).

Menurut Kejari, temuan ini membuka kemungkinan adanya celah pengawasan yang selama ini luput, terutama bagi aparatur atau pihak yang bersinggungan dengan pengelolaan dana publik seperti pajak daerah.

Vonis Sudah Dijatuhkan, Uang Pengganti Jadi Sorotan

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, tiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana PPJ.

Meski hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kejari menilai putusan tetap menegaskan prinsip pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.

“Putusan ini menegaskan prinsip pemiskinan koruptor. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta akan dirampas untuk negara,” kata Dimas.

Adapun rincian vonis sebagai berikut: Lalu Karyawan: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp1,55 miliar. Jalaludin: 5 tahun penjara, denda Rp150 juta, uang pengganti Rp332 juta dan Bahtiar Sukmadinata: 4 tahun penjara, denda Rp50 juta 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menilai kasus ini seharusnya menjadi titik balik pembenahan sistem pengawasan kekayaan pejabat dan pihak terkait pungutan pajak.

Ia menegaskan, jika benar para pelaku tidak melaporkan kekayaannya, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan administrasi yang berpotensi membuka ruang penyimpangan lebih luas.

“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat daerah untuk membenahi ini. Pejabat yang mengelola pajak wajib melaporkan kekayaannya,” ujarnya.

Lebih jauh, Kejari menegaskan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain apabila ditemukan aliran dana hasil korupsi.

Alfa menyebut, setiap pihak yang terlibat dengan unsur kesengajaan dapat dijerat sebagai pelaku korupsi.

“Jangan sampai uang masyarakat tidak berdampak pada kesejahteraan. Jika ada pihak lain terlibat, itu juga korupsi dan akan kami tindak,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperketat sistem pencegahan korupsi. Meski mengapresiasi komitmen yang ada, Kejari menegaskan sikap tegas tetap akan diambil jika pelanggaran kembali terjadi.

“Kami yakin Pemda berkomitmen. Tapi jika masih ada oknum yang bandel, kami akan bertindak tegas sesuai arahan pimpinan dan Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Alfa.

Dengan dua jalur yang kini berjalan eksekusi vonis dan pendalaman LHKPN kasus PPJ Lombok Tengah tidak lagi sekadar perkara korupsi biasa, melainkan pintu masuk untuk menguji seberapa rapat sistem pengawasan kekayaan pejabat di daerah benar-benar bekerja atau justru masih bolong.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Vonis Korupsi PPJ Tuntas, Jejak Harta Terdakwa Diduga Tak Te | Monitor Indonesia