BREAKINGNEWS

Apa Kabar Laporan Rp7,2 T? Dugaan Korupsi di Antam Menggantung di Kejagung

Apa Kabar Laporan Rp7,2 T? Dugaan Korupsi di Antam Menggantung di Kejagung
Laporan dugaan korupsi hingga Rp7,2 triliun di Antam yang diajukan BPI KPNPA-RI ke Kejagung belum menunjukkan perkembangan. Minimnya respons aparat dan pihak perusahaan memicu pertanyaan publik soal keseriusan penanganan kasus. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Sudah lebih dari sebulan sejak laporan dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah di tubuh PT Aneka Tambang Tbk dilayangkan ke Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, publik masih bertanya: sejauh mana penanganannya?

Laporan yang diajukan BPI KPNPA-RI itu menyeret potensi kerugian negara dalam angka fantastis. Pada periode Semester II 2016–2018 saja, kerugian disebut mencapai Rp1,56 triliun. Angka itu bahkan disebut baru “permukaan”, karena dugaan lanjutan pada 2019–2022 ditaksir bisa menembus Rp7,2 triliun.

Jika seluruh periode digabung, potensi kebocoran keuangan negara dari perusahaan tambang pelat merah tersebut dinilai mencapai skala yang mengkhawatirkan—memicu sorotan serius terhadap tata kelola BUMN strategis di sektor pertambangan.

Ketua Umum BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar, menegaskan laporan itu disusun bukan sekadar asumsi. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi berbagai indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara secara sistematis.

Salah satu yang mencuat adalah dugaan piutang tak tertagih sebesar USD 2,28 juta (sekitar Rp30,8 miliar), serta indikasi tidak optimalnya penagihan denda keterlambatan dan jasa pemurnian. “Ini menimbulkan pertanyaan serius: kelalaian atau pembiaran?” tegas Rahmad.

Tak hanya itu, laporan juga menyoroti dugaan penyajian aset dan pencatatan biaya operasional yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembebanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diduga tidak tepat. Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran tata kelola keuangan yang serius.

Lebih jauh, indikasi kelebihan pembayaran batubara, pemberian uang muka tanpa kajian memadai, hingga dugaan pengaturan dalam proses lelang turut menjadi sorotan. Bahkan, terdapat dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, dengan tembusan ke Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan jajaran penyidik juga belum membuahkan hasil. Respons yang dinanti publik masih belum terlihat.

Dari internal ANTAM, situasi tak kalah sunyi. Mantan Dirut Nico D. Kanter menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat, sementara pejabat terkait lainnya belum memberikan tanggapan. 

Mantan Dirut Achmad Ardianto pun berharap namanya tidak dikaitkan dalam pusaran kasus ini. “Semoga nggak bawa-bawa nama saya ya,” ujarnya singkat kepada Monitorindonesia.com.

Sikap diam ini justru memicu tanda tanya lebih besar. Publik kini menunggu: apakah Kejaksaan Agung akan segera membongkar dugaan kerugian negara hingga tuntas, atau laporan bernilai triliunan rupiah ini akan kembali tenggelam tanpa kejelasan?

BPI KPNPA-RI bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika penanganan dinilai mandek. Tekanan publik diprediksi akan terus menguat seiring belum adanya kepastian hukum.

Di tengah sorotan tajam terhadap transparansi dan akuntabilitas BUMN, kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar berjalan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Monitorindonesia.com, Sabtu (2/5/2026) telah berupaya mengonfirmasi perkembangan laporan ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum merespons. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Korupsi di Antam Rp 7,2 T Menggantung di Kejagung | Monitor Indonesia