BREAKINGNEWS

Skandal Pengawasan Pajak: BPK Sebut DJP Gagal Jaga Rp14,9 Triliun

Skandal Pengawasan Pajak: BPK Sebut DJP Gagal Jaga Rp14,9 Triliun
BPK mengungkap pengawasan pajak oleh DJP belum optimal, dengan lemahnya tindak lanjut analisis dan potensi Rp14,92 triliun tak tertagih. Kondisi ini dinilai membuka risiko serius terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tamparan keras datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam laporan resminya, BPK menegaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak belum berjalan optimal—bahkan cenderung rapuh karena lemahnya sistem pengendalian.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2025 (IHPS II/2025), BPK menemukan fakta mencolok: daftar sasaran analisis (DSA) yang seharusnya menjadi dasar pengawasan justru tidak ditindaklanjuti secara serius. Banyak yang tidak berujung pada kertas kerja analisis (KKA) maupun laporan hasil analisis (LHA).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan, di antaranya DSA belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan KKA dan LHA sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses analisis yang dilakukan serta sebagai dasar pengambilan keputusan pengawasan selanjutnya,” tulis BPK dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (2/5/2026).

Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap bahwa DJP belum menindaklanjuti seluruh data pemicu dan data penguji—padahal data tersebut krusial untuk mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak. Kondisi ini menunjukkan sistem pengawasan berjalan tanpa pijakan yang kuat, membuka celah besar bagi potensi kebocoran penerimaan negara.

Yang lebih mencengangkan, pengawasan yang dilakukan DJP bahkan belum mampu memastikan realisasi komitmen pembayaran wajib pajak senilai Rp14,92 triliun. Angka fantastis itu kini berada di wilayah abu-abu—rawan tak tertagih.

“Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material serta meningkatkan risiko hilangnya penerimaan negara,” tegas BPK.

Padahal, pengawasan adalah jantung administrasi perpajakan. Ketika fungsi ini melemah, yang terancam bukan sekadar target penerimaan—melainkan kredibilitas sistem pajak itu sendiri.

Melihat kondisi tersebut, BPK mendesak DJP untuk segera berbenah total. Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian pengawasan dinilai mendesak guna menutup celah kebocoran dan menekan potensi kehilangan penerimaan negara. DJP juga diminta segera menagih komitmen pembayaran wajib pajak yang hingga kini belum terealisasi, khususnya yang tercatat dalam LHP2DK.

Merespons kritik tajam ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan pihaknya tidak menampik temuan tersebut. Ia menyebut evaluasi dari BPK sebagai bagian dari mekanisme check and balance.

“Pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang konstruktif dalam rangka penguatan tata kelola penerimaan negara,” ujarnya.

Namun, pernyataan normatif itu belum cukup menjawab kekhawatiran publik. DJP memang mengklaim tengah menyempurnakan pendekatan compliance risk management (CRM) dan memperkuat sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), termasuk integrasi data dan pemanfaatan teknologi.

Tetapi fakta di lapangan berbicara lain: pengawasan masih timpang, tindak lanjut lemah, dan potensi penerimaan negara miliaran rupiah dibiarkan menggantung.

Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan negara yang terus meningkat, temuan ini menjadi alarm keras. Tanpa pembenahan serius dan cepat, kebocoran penerimaan bukan lagi risiko—melainkan keniscayaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Sebut DJP Gagal Jaga Rp14,9 Triliun | Monitor Indonesia