KPK Tak Kendur Meski SP3 Terbit, Kasus Korupsi Anoda Logam Tetap Dikejar hingga Akar Korporasi

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menghentikan pengusutan dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, meski sebelumnya sempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Langkah terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa Komisaris PT Loco Montrado, Kok Tjiap Bong, sebagai saksi dalam pendalaman kasus kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado yang terjadi pada 2017.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara.
“Pemeriksaan atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” kata Budi, dikutip Senin (4/5/2026).
Selain komisaris perusahaan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pegawai aktif, mantan pegawai PT Loco Montrado, serta pihak sipil yang diduga mengetahui alur kerja sama tersebut.
SP3 Tak Menghentikan Laju Penyidikan
Sebelumnya, KPK sempat menerbitkan SP3 terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. Penghentian penyidikan itu dilakukan dengan alasan seluruh pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan telah meninggal dunia.
Namun, keputusan tersebut tidak menutup penanganan perkara secara keseluruhan. KPK tetap melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023.
Dalam perkembangan berikutnya, Siman Bahar juga turut ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar. Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2025, KPK bahkan meningkatkan status PT Loco Montrado menjadi tersangka korporasi.
Penetapan korporasi sebagai tersangka membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana, struktur kendali, serta tanggung jawab hukum perusahaan, terlepas dari perubahan atau hilangnya individu yang terlibat di dalamnya.
Dengan status tersebut, penyidik kini dapat menembus lapisan entitas bisnis untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam kerja sama strategis BUMN dan pihak swasta tersebut.
KPK menegaskan, proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan akuntabilitas kasus, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah itu.
Topik:
