BREAKINGNEWS

Jaksa Nakal dan Efek Jera yang Dipertanyakan: RCW Desak PTDH, Kejagung Dinilai Masih Longgar Menindak Oknum

Jaksa Nakal dan Efek Jera yang Dipertanyakan: RCW Desak PTDH, Kejagung Dinilai Masih Longgar Menindak Oknum
ST Burhanuddin. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Desakan agar Kejaksaan Agung RI bertindak lebih keras terhadap dugaan pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan oknum jaksa kembali menguat. Lembaga pengawas publik menilai, sanksi administratif seperti mutasi dan pencopotan jabatan tidak lagi cukup memberikan efek jera.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, menegaskan bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin perlu mengambil langkah tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Bukan lagi sekadar pencopotan jabatan, mutasi, atau penurunan pangkat. Tindakan nyata harus sampai pada pemecatan tidak dengan hormat,” kata Sunaryo di Medan dikutip Senin (4/5/2026).

Menurut RCW, sejumlah kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan pola yang berulang: dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga dugaan pungutan liar yang melibatkan aparat kejaksaan di daerah.

Awal 2026, sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Intel, dan staf intelijen, diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan pungutan liar dana desa serta perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023.

Dalam perkara PSR tersebut, Kejari Padang Lawas sempat menetapkan dua tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian setempat. Namun hingga awal Februari 2026, tidak ada kejelasan lanjutan dari proses pemeriksaan terhadap para pejabat kejaksaan yang sempat diperiksa tersebut.

“Publik tidak pernah mendapat penjelasan tuntas. Prosesnya seperti berhenti di tengah jalan,” ujar Sunaryo.

Pola sanksi dinilai tidak memberi efek jera

Sorotan juga diarahkan pada penanganan dugaan pelanggaran di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Sejumlah pejabat, termasuk Kajari dan Kasi Pidsus, sebelumnya juga diperiksa Kejagung atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas dalam penanganan perkara.

Namun, penanganan kasus tersebut hanya berujung pada pencopotan jabatan.

“Alasan yang muncul saat itu adalah dugaan konflik kepentingan dan ketidakprofesionalan. Tapi sanksinya hanya pencopotan. Ini yang kami nilai tidak memberi efek jera,” kata Sunaryo.

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan disiplin internal. Namun RCW menilai pendekatan itu belum menyentuh akar persoalan.

“Kami khawatir ini akan terus berulang di tempat berbeda dengan pola yang sama,” ujarnya.

Kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini menyeret dua oknum jaksa, termasuk Ridwan Sujana Angsar, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, serta seorang jaksa lainnya yang masih bertugas di Kejati NTT.

Kasus tersebut mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada 28 April 2026, saat pembacaan nota pembelaan terdakwa oleh penasihat hukum Fransisco Bessie.

Dalam pledoinya, disebutkan adanya dugaan aliran dana dari terdakwa kepada oknum jaksa yang disebut mencapai Rp140 juta, yang diberikan secara bertahap pada 2022.

Salah satu pembayaran disebut dilakukan di sebuah hotel di Kupang, sementara pembayaran lain diserahkan melalui perantara di wilayah Kelurahan Sikumana.

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam ranah pembuktian di persidangan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

RCW menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam penanganan dugaan pelanggaran di tubuh kejaksaan.

“Kalau hanya berhenti di sanksi disiplin, maka kasus serupa akan terus bermunculan. Tidak ada efek jera,” tegas Sunaryo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan terbaru terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus yang telah mencuat ke publik tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Jaksa Nakal dan Efek Jera yang Dipertanyakan: RCW Desak PTDH | Monitor Indonesia