BREAKINGNEWS

Banjir Bandang Yang Melanda Aceh dan Sumatera Utara, Korporasi dan Negara Dikejar Tanggung Jawab

Banjir Bandang Yang Melanda Aceh dan  Sumatera Utara, Korporasi dan Negara Dikejar Tanggung Jawab
kejaksaan Agung atau Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 kini tidak lagi berhenti sebagai catatan bencana alam. Peristiwa yang menewaskan ratusan orang dan merusak infrastruktur luas itu semakin kuat diposisikan sebagai krisis ekologis akibat ulah manusia, sekaligus memasuki babak baru pertarungan hukum lintas korporasi dan negara.

Aktivis hukum lingkungan Suta Widhya menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada narasi musibah. Ia menegaskan bahwa akar persoalan berada pada alih fungsi lahan masif di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), yang melemahkan daya dukung lingkungan dan memperparah dampak hujan ekstrem.

“Ini bukan semata bencana alam. Ada jejak kerusakan sistematis di hulu sungai yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Suta dalam keterangannya dikutip Senin (4/5/2026).

Jejak Kerusakan Hutan dan Sorotan 27 Korporasi

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung sebelumnya telah menemukan indikasi kuat keterkaitan antara banjir besar dengan hilangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu. Kerusakan itu disebut berasal dari pembalakan liar, ekspansi industri, hingga perubahan fungsi lahan oleh sejumlah korporasi.

Dalam perkembangan penyidikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut sedikitnya 27 korporasi dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masuk dalam radar pemeriksaan dugaan tindak pidana lingkungan. Beberapa di antaranya disebut termasuk PT RWP dan PT LMR, meski status hukum mereka masih dalam tahap pendalaman.

Kejaksaan Agung menegaskan pendekatan yang ditempuh tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga individu yang diduga bertanggung jawab, termasuk mekanisme pemulihan lingkungan serta perhitungan kerugian negara.

Hingga Mei 2026, proses tersebut masih berjalan. Belum ada penetapan tersangka final yang diumumkan ke publik.

Desakan Menguat: “Jangan Ada yang Kebal Hukum”

Di tengah lambatnya penetapan status hukum, tekanan publik semakin menguat. Suta Widhya menjadi salah satu suara yang paling vokal, mendesak agar Kejaksaan Agung segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Menurutnya, penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai kebijakan dan bisnis yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan daerah tangkapan air.

Desakan itu juga beririsan dengan gerakan masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas negara atas korban bencana, termasuk melalui jalur gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Salah satu perkembangan paling signifikan adalah terdaftarnya perkara citizen lawsuit nomor 15/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah pihak masyarakat sipil, dengan menempatkan Presiden RI aktif serta beberapa mantan presiden sebagai tergugat.

Suta Widhya yang juga terlibat sebagai kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan ini berangkat dari dugaan kelalaian negara dalam mengantisipasi dan mengendalikan kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana.

“Negara dianggap belum memenuhi tanggung jawab konstitusional terhadap korban bencana,” ujarnya dalam keterangan di Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar negara memberikan ganti rugi kepada korban, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, serta melakukan pembenahan kebijakan yang dinilai memperburuk kerentanan bencana.

Sidang perdana telah digelar pada awal 2026 di PN Jakarta Pusat. Namun hingga tahap mediasi terakhir pada akhir Mei 2026, belum ditemukan titik temu antara penggugat dan pihak tergugat.

Majelis hakim masih memeriksa aspek formil, termasuk legal standing para pihak dan hubungan kausal antara kebijakan negara dan dampak bencana.

Rangkaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung dan pengadilan sipil ini menandai pergeseran besar dalam cara negara menghadapi bencana ekologis: dari sekadar respons darurat menjadi pertanggungjawaban hukum yang menyasar korporasi dan kebijakan negara sekaligus.

Namun hingga kini, satu hal masih menjadi sorotan publik: siapa yang akhirnya akan benar-benar dimintai pertanggungjawaban atas bencana yang menghancurkan Sumatra tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Banjir Bandang Yang Melanda Aceh dan Sumatera Utara, Korpor | Monitor Indonesia