KPK Perluas Jejak Kasus CSR BI-OJK, Dua Pensiunan Bank Indonesia Dipanggil, Sinyal Masalah Tak Berhenti di DPR

Jakarta, MI - Penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menyentuh lingkaran lama institusi, dengan memanggil dua pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua saksi berinisial HNF dan TS diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Keduanya diketahui pernah berkarya di BI, dengan salah satunya tercatat pernah menjabat sebagai Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Pemanggilan ini menjadi penanda bahwa penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada aktor politik yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mulai menelusuri dugaan alur kebijakan dan distribusi dana CSR di internal lembaga.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari dugaan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
KPK menduga ada penyalahgunaan dalam skema penyaluran dana yang semestinya ditujukan untuk kepentingan sosial dan edukasi keuangan masyarakat.
Penyidikan bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan umum.
Sejumlah lokasi strategis telah digeledah, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Langkah itu memperkuat dugaan bahwa konstruksi perkara tidak berdiri pada satu institusi saja.
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Ironisnya, keduanya masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Dengan mulai diperiksanya mantan pejabat teknis di BI, perkara ini dinilai semakin mengarah pada pengungkapan pola lama yang melibatkan jejaring lintas lembaga dari regulator, pelaksana program, hingga legislatif yang mengawasi anggaran.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang menyeret dana CSR lembaga keuangan negara tersebut.
Topik:
