BREAKINGNEWS

KPK Periksa Eks Analis BI Tri Subandoro, Peran Internal Dibongkar di Skandal CSR BI–OJK

KPK Periksa Eks Analis BI Tri Subandoro, Peran Internal Dibongkar di Skandal CSR BI–OJK
Bank Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI  — Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menajamkan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dengan menelusuri peran eks pejabat internal BI dalam aliran dana yang merugikan negara hingga Rp 28,38 miliar.

Langkah ini ditandai dengan pemeriksaan dua sosok yang pernah berada dalam lingkaran operasional BI, yakni Hanafi (tenaga honorer individu BI) dan Tri Subandoro (mantan analis implementasi PSBI BI yang pensiun Februari 2024).

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/5/2026), disebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membongkar bagaimana mekanisme CSR bisa diselewengkan dari dalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan untuk mengurai peran teknis dan administratif pihak internal BI dalam proses penyaluran dana CSR yang diduga bermasalah.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam program CSR BI dan OJK,” ujar Budi.

Sorotan terhadap eks pejabat BI menjadi krusial karena mereka diduga mengetahui—bahkan berpotensi terlibat dalam—alur pengajuan, verifikasi, hingga distribusi dana CSR.

Penyidik mendalami apakah terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan program atau dalam pelaksanaan di lapangan.

KPK menegaskan penyidikan berjalan tanpa intervensi, sekaligus memberi sinyal bahwa pengembangan perkara tidak akan berhenti pada pihak eksternal.

“Tidak ada intervensi. Penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas, termasuk dari keterangan para saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses internal,” tegas Budi.

Dalam perkara ini, dua anggota DPR periode 2019–2024 telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Namun, KPK kini juga membuka ruang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor-aktor dari dalam institusi.

Keduanya diduga menerima total Rp 28,38 miliar dari penyalahgunaan dana CSR.

Dana tersebut kemudian dialirkan ke berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah, pembelian aset tanah dan kendaraan, hingga pendanaan usaha dan deposito.

Menguatnya pemeriksaan terhadap eks pejabat BI mengindikasikan bahwa skandal ini tidak hanya soal penerima manfaat, tetapi juga dugaan adanya celah atau bahkan praktik manipulasi dalam sistem internal penyaluran CSR.

KPK memastikan tidak akan ragu menjerat pihak lain yang terbukti terlibat, termasuk dari internal lembaga, jika ditemukan bukti yang cukup.

“KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dan terus mendalami pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi.

Sejauh ini, penyidik terus menggencarkan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Para tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang membuka peluang hukuman berat sekaligus perampasan aset.

Kasus ini menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan dana CSR di lembaga strategis negara.

Keterlibatan eks pejabat internal, jika terbukti, akan mempertegas bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di hilir, tetapi juga berpotensi berakar dari dalam sistem itu sendiri.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Eks Analis BI Tri Subandoro, Peran Internal Dibo | Monitor Indonesia