BREAKINGNEWS

KPK Kejar Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Dibalik Safe House

KPK Kejar Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Dibalik Safe House
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Dugaan praktik lancung di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menyeruak, bukan dari ruang pelayanan publik, melainkan dari sebuah “safe house” yang kini menjadi pintu masuk penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/5/2026) memeriksa Salisa Asmoaji, pegawai Bea Cukai yang diduga berperan sebagai pengelola aliran dana ilegal terkait pengurusan impor dan cukai.

Salisa tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Pemeriksaan berlangsung tertutup, sementara KPK belum merinci materi yang digali. Namun, posisinya dalam perkara ini bukan sekadar saksi biasa.

Ia diduga menjadi simpul penting dalam pengumpulan dan penyimpanan uang dari para pelaku usaha.

Alih-alih transaksi dilakukan terang-terangan, penyidik menemukan pola yang lebih rapi: uang dari perusahaan bercukai dan importir dikumpulkan, lalu disimpan di apartemen yang difungsikan sebagai “rumah aman”. Praktik ini diduga berlangsung sejak November 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa Salisa menjalankan peran tersebut atas perintah dua atasannya, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dan Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono.

Uang yang terkumpul disebut berkaitan dengan “pengaturan jalur masuk” barang impor serta pengurusan cukai—dua titik krusial yang menentukan cepat atau lambatnya barang melintas.

Temuan paling mencolok muncul saat penyidik menggeledah dua lokasi berbeda. Dari sana, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar dalam berbagai mata uang, yang tersimpan rapi di lima koper.

Uang itu sebelumnya sempat dipindahkan oleh Salisa ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, setelah ada perintah “pembersihan” safe house pada awal Februari 2026.

KPK menilai, pola ini menunjukkan adanya sistem pengelolaan dana yang terstruktur, bukan tindakan sporadis. Dana tersebut diduga digunakan sebagai “biaya operasional” sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Dalam perkembangan kasus, Budiman Bayu Prasojo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2026.

Ia dijerat dengan pasal gratifikasi karena diduga menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini membuka lapisan lain dari praktik korupsi di sektor kepabeanan: bukan hanya soal pungutan liar, tetapi dugaan adanya mekanisme tersembunyi yang mengatur arus barang dan uang secara sistematis.

Pemeriksaan terhadap Salisa menjadi kunci untuk menelusuri lebih jauh siapa saja yang terhubung dalam jejaring ini dan seberapa dalam praktik tersebut mengakar.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Kejar Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Dibalik Safe House | Monitor Indonesia