Uchok Sky Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka Korupsi Suralaya, Sindir Penyidikan “Komedi Putar”

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhenti berlama-lama dan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power.
Uchok menegaskan, penetapan tersangka adalah kunci untuk membongkar jaringan korupsi yang diduga tidak berdiri sendiri. Ia mendorong penyidik langsung menjerat pihak-pihak terkait dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang agar aliran dana haram bisa dibuka terang-benderang.
“Yang lebih penting sekarang bukan sekadar ramai penggeledahan, tapi menetapkan tersangka dan menjerat dengan TPPU supaya jelas ke mana uang itu mengalir,” tegas Uchok, Senin (4/5/2026).
Ia mengingatkan, tanpa keberanian menetapkan tersangka, penyidikan berisiko mandek dan hanya berputar di permukaan. Uchok bahkan menyindir langkah penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebagai aksi yang belum menyentuh inti persoalan.
“Kalau hanya penggeledahan di beberapa lokasi, itu seperti komedi putar—muter terus, tapi tidak pernah sampai ke pusat kekuasaan,” sindirnya.
Menurut dia, penyidik harus berani menembus lingkar pengambil keputusan, termasuk memeriksa dan menggeledah level pimpinan perusahaan, jika ingin membongkar aktor utama di balik proyek bernilai ratusan miliar tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, mengungkapkan penyidik telah menggeledah tiga lokasi, yakni kantor PT High Voltage Technology di Office 88 Kasablanka, Jakarta Selatan, serta dua rumah di Pancoran Mas, Depok, dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kasus ini terkait proyek migrasi pembangkitan listrik dari 500 kV ke 150 kV tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp219,2 miliar dan nilai kontrak Rp177,5 miliar. Namun, angka besar itu kini justru disorot karena diduga menjadi ladang permainan anggaran.
Aparat menduga terjadi penggelembungan biaya (mark up) dalam proyek tersebut. Dugaan ini membuka indikasi kuat adanya praktik korupsi terstruktur, yang berpotensi merugikan negara dan melibatkan lebih dari sekadar pelaksana teknis di lapangan.
Topik:
