Apa Kabar Gugatan Kasus PMK Kementan yang Mangkrak di KPK?

Jakarta, MI - Penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menjadi perhatian publik menyusul gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama LP3HI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut menyoroti belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak beberapa tahun terakhir.
Sidang perdana praperadilan telah digelar dan menjadi bagian dari implementasi aturan baru dalam KUHAP yang memungkinkan penundaan penanganan perkara diuji melalui mekanisme praperadilan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian atas proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi terkait pengadaan di lingkungan Kementan telah masuk sejak 2020 dan pada 2021 disebut telah didisposisikan oleh pimpinan KPK ke tahap penindakan. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat perkembangan berarti.
“Penundaan tanpa kepastian adalah bentuk ketidakadilan. Jika perkara sudah jelas indikasinya, mengapa dibiarkan menggantung?” ujar Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Jumat (20/2/2026) silam.
Perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan pengadaan eartag ternak dan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat indikasi kelebihan pembayaran dalam pengadaan vaksin serta sejumlah catatan terkait tata kelola pengadaan eartag.
Selain itu, audit juga mencatat adanya perbedaan harga material, mekanisme kerja sama yang tidak tercantum dalam kontrak, serta ketidaksesuaian antara jumlah pengadaan dan kebutuhan di lapangan. Sebagian besar eartag yang telah dibeli dilaporkan belum digunakan hingga akhir tahun anggaran.
Gugatan praperadilan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana mekanisme hukum baru dapat mendorong percepatan penanganan perkara. Pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka baru dalam perkara dimaksud. KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Publik kini menanti hasil praperadilan sebagai indikator arah penanganan perkara ke depan, sekaligus mengukur efektivitas upaya penegakan hukum dalam menindaklanjuti temuan dugaan korupsi di sektor pertanian.
Hingga detik ini, Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Boyamin Saiman enggan berkomentar.
Topik:
