Skandal Dana Haji Rp161,7 Miliar: Jemaah “Tak Layak” Disubsidi, yang Antre Malah Tersingkir

Jakarta, MI - Temuan mengejutkan datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana haji tahun 1446H/2025M.
Dana umat senilai Rp161,73 miliar justru digunakan untuk membiayai ribuan jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK menemukan sebanyak 4.760 jemaah “bermasalah” tetap diberangkatkan dengan subsidi dana haji.
Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif—melainkan indikasi kuat bobroknya tata kelola.
Rinciannya mencengangkan. Sebanyak 504 jemaah diketahui sudah berhaji dalam 10 tahun terakhir—jelas melanggar prinsip keadilan antrean.
Lebih parah lagi, 2.682 jemaah lolos melalui skema penggabungan mahram fiktif alias tanpa hubungan keluarga sah. Sementara 1.574 lainnya masuk lewat pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.
BPK menilai praktik ini berdampak langsung dan serius: dana haji yang seharusnya untuk jemaah sah malah tersedot untuk “penumpang gelap”, sementara mereka yang sudah memenuhi syarat justru harus terus menunggu tanpa kepastian.
“Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tegas BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (4/5/2026).
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik celah sistem ini?
BPK pun mendesak pemerintah untuk segera membenahi sistem yang dinilai longgar dan rawan disalahgunakan.
Mulai dari verifikasi data kependudukan yang lebih ketat, penertiban praktik penggabungan mahram “abal-abal”, hingga pengawasan pelimpahan porsi yang kerap jadi pintu masuk penyimpangan.
Tak hanya itu, koordinasi lintas kementerian juga dinilai mendesak agar proses seleksi jemaah tidak lagi menjadi ladang manipulasi.
Secara keseluruhan, audit BPK mengungkap skala persoalan yang jauh lebih luas. Terdapat 14 temuan kinerja dengan 17 masalah ketidakefektifan, serta 14 temuan kepatuhan yang memuat 22 persoalan serius—mulai dari kelemahan sistem pengendalian internal hingga ketidakpatuhan bernilai miliaran rupiah.
Rinciannya:
- 6 masalah kelemahan SPI
- 11 pelanggaran senilai Rp5,89 miliar
- 5 persoalan efisiensi dan efektivitas senilai Rp697,14 juta
Skandal ini bukan sekadar soal angka—ini soal kepercayaan publik. Dana haji berasal dari jutaan umat yang menabung bertahun-tahun.
Ketika pengelolaannya justru menyimpang, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga keadilan dan integritas negara dalam mengurus ibadah suci.
Topik:
