KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” Cukai, ASN Bea Cukai Diperiksa: Jejak Uang Miliaran Mulai Terkuak

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik kotor di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kali ini, penyidik menguliti peran seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan cukai yang semakin terang benderang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan terhadap SA bukan sekadar formalitas.
Penyidik sedang menggali dugaan adanya aliran dana dan praktik “jual-beli layanan” dalam proses pengurusan cukai—sebuah indikasi kuat bahwa sistem negara telah disusupi kepentingan gelap.
“Pendalaman difokuskan pada dugaan penerimaan oleh oknum Bea Cukai, khususnya terkait pengurusan cukai,” ujar Budi, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan dugaan suap dan gratifikasi dalam impor barang tiruan.
Dari operasi tersebut, nama-nama pejabat penting langsung terseret, termasuk Rizal yang kala itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Tak berhenti di situ, KPK juga menyeret sejumlah pejabat lain seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, hingga pihak swasta dari perusahaan logistik Blueray Cargo.
Ini mengindikasikan adanya kolusi sistematis antara aparat dan pelaku usaha.
Yang lebih mencengangkan, pada akhir Februari 2026, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di sektor cukai bukan hanya sporadis, melainkan terorganisir dan masif.
KPK kini tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga membongkar pola permainan kotor di balik layanan publik yang seharusnya steril dari transaksi ilegal.
Pemeriksaan terhadap SA diyakini menjadi kunci untuk membuka lebih jauh siapa saja yang terlibat dan seberapa dalam praktik ini mengakar.
Kasus ini kembali menampar wajah birokrasi: ketika institusi strategis seperti Bea Cukai justru diduga menjadi ladang transaksi haram, publik patut bertanya—berapa lama praktik ini sudah berlangsung tanpa tersentuh?
Topik:
