Suap Rp4 M Guncang Pajak Jakut, KPK Dalami PBB PT Wanatiara Persada Diduga Rekayasa

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang menyeret Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Fokus terbaru mengarah pada proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L milik PT Wanatiara Persada yang diduga sarat rekayasa.
Pada Senin, 4 Mei 2026, penyidik memeriksa mantan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara berinisial HTN. Pemeriksaan ini bertujuan membongkar mekanisme penilaian pajak yang diduga dimanipulasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pendalaman difokuskan pada proses pemeriksaan pajak sektor strategis tersebut. "Saksi didalami terkait proses pemeriksaan PBB P5L PT Wanatiara Persada di KPP Madya Jakut," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
PBB P5L sendiri merupakan pajak untuk sektor bernilai tinggi seperti pertambangan, perkebunan, hingga migas—yang selama ini dikenal rawan praktik korupsi karena melibatkan nilai aset besar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), pejabat pengawasan Agus Syaifudin (AGS), tim penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta pihak swasta Edy Yulianto (EY).
KPK menduga Edy Yulianto memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pejabat pajak untuk menurunkan nilai kewajiban PBB perusahaan. Nilai pajak yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar diduga dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik “jual-beli” nilai pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. KPK pun membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam skema serupa, termasuk wajib pajak lain dan jaringan konsultan.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya sistem pengawasan di sektor perpajakan, khususnya pada penilaian objek pajak di industri ekstraktif yang bernilai tinggi dan rawan disalahgunakan.
Topik:
