BREAKINGNEWS

Skandal Bibit Kopi Rp70,8 M: Jutaan Batang Diduga Fiktif, Daerah Mengaku “Tak Pernah Ada”

Skandal Bibit Kopi Rp70,8 M: Jutaan Batang Diduga Fiktif, Daerah Mengaku “Tak Pernah Ada”
Ebi Rulianti, Direktur Perbenihan Perkebunan di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) (Foto: Dok Kementan)

Jakarta, MI - Program besar pengadaan benih kopi nasional yang dikelola Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian kini berada di bawah sorotan tajam.

Investigasi Monitorindonesia.com berbasis dokumen mengungkap indikasi kuat ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga distribusi bantuan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

Sejumlah kabupaten seperti Samosir, Simalungun, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, hingga Humbang Hasundutan disebut sebagai penerima program. Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang: pemerintah daerah mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Padahal, dalam dokumen resmi, proyek ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional dengan target pengembangan 13.500 hektare lahan kopi pada 2025 dan melonjak menjadi 86.000 hektare pada 2026. Untuk mendukung ambisi itu, pemerintah menganggarkan produksi hingga 86 juta batang benih di 18 provinsi.

Di Sumatera Utara saja, nilai pengadaan mencapai miliaran rupiah. Misalnya, produksi benih arabika di Simalungun mencapai 1,7 juta batang senilai Rp4,47 miliar, sementara di Samosir dan Tapanuli Utara masing-masing 1,9 juta batang dengan nilai hampir Rp5 miliar per paket.

Namun, pelaksanaan proyek yang terkesan dikebut—hanya 45 hari untuk benih arabika dan bahkan 3–4 minggu untuk robusta—menjadi titik rawan. Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai dan dibayar pada Desember 2025, dengan syarat administratif seperti Sertifikat Mutu Benih hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).

Di sinilah kejanggalan muncul.

Dewan Pimpinan Pusat Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia (WFSMI) melaporkan dugaan bahwa proyek ini tidak pernah direalisasikan secara fisik.

“Realisasi paket pengadaan bibit kopi di Provinsi Sumatera Utara belum terlaksana alias fiktif, sementara dana telah dicairkan,” tulis WFSMI dalam laporannya.

Dari total anggaran nasional Rp1,43 triliun, sekitar Rp70,8 miliar dialokasikan untuk pengadaan 26,6 juta batang benih kopi—yang kini dipertanyakan keberadaannya.

Temuan ini diperkuat oleh pengakuan resmi daerah.

Dinas Pertanian Tapanuli Utara menyatakan, “Kami tidak pernah menerima bantuan pengadaan produksi benih kopi tahun anggaran 2025.”
Pemerintah Kabupaten Samosir bahkan menegaskan, “Kegiatan tersebut tidak ada dilaksanakan di wilayah kami.”

Di sisi lain, Kementerian Pertanian membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut produksi benih tetap dilakukan, namun di lokasi penyedia, bukan di daerah penerima. Untuk paket Samosir, misalnya, produksi dilakukan di Simalungun.

“Kegiatan produksi benih telah terealisasi dan sesuai spesifikasi teknis,” klaim pihak kementerian.

Namun klarifikasi ini justru memunculkan pertanyaan baru: jika benih sudah diproduksi, ke mana distribusinya? Mengapa pemerintah daerah sebagai penerima tidak mengetahui keberadaannya?

Sejumlah pakar menilai kasus ini bukan sekadar masalah teknis. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menegaskan: “Ketika barang tidak sampai ke penerima, itu bukan lagi soal distribusi—itu indikasi kegagalan sistem negara.”

Ia bahkan menyebut adanya potensi manipulasi administratif. “Ketidaksesuaian antara dokumen dan realitas adalah alarm keras adanya rekayasa sistem,” ujarnya.

Pakar hukum pidana Hudi Yusuf menilai kasus ini berpotensi masuk ranah korupsi. “Jika pembayaran dilakukan tanpa barang diterima, itu sudah memenuhi unsur pidana. BAST yang tidak sesuai fakta bisa menjadi alat bukti kuat,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Fernando Emas menyoroti lemahnya pengawasan. “Program berbasis dokumen seperti ini sangat rentan diselewengkan. Tanpa kontrol lapangan, praktik fiktif sangat mungkin terjadi,” katanya.

Kasus dugaan bibit kopi fiktif ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas program nasional. Jika benar jutaan batang benih hanya ada di atas kertas, maka yang hilang bukan hanya uang negara—tetapi juga kepercayaan publik.

Kini sorotan mengarah pada aparat penegak hukum: akan membongkar skandal ini hingga tuntas, atau membiarkannya tenggelam tanpa jejak.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Bibit Kopi Rp70,8 M: Jutaan Batang Diduga Fiktif | Monitor Indonesia