Skandal CSR BI Diseret ke DPR: KPK Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Kantong Pribadi Politisi

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti dugaan skandal besar penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia yang menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Dana yang seharusnya menjadi bantalan sosial bagi masyarakat justru diduga dialihkan melalui yayasan “titipan” untuk kepentingan pribadi.
Pada Senin (4/5/2026), penyidik KPK menggeledah lapisan awal praktik ini dengan memeriksa dua pensiunan BI, Hanafi dan Tri Subandoro.
Keduanya didalami terkait peran dalam proses distribusi dana CSR yang disinyalir tidak transparan dan sarat rekayasa administratif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aliran dana program sosial BI mengarah ke yayasan yang terafiliasi langsung dengan kedua tersangka.
“Didalami terkait penyaluran uang program sosial Bank Indonesia kepada yayasan yang terkait dengan saudara HG dan saudara ST,” tegasnya.
KPK mencium adanya pola sistematis: proposal kegiatan sosial diajukan sebagai formalitas, namun pelaksanaan di lapangan diduga fiktif. Dana miliaran rupiah yang seharusnya menyentuh masyarakat justru menguap dan diduga berakhir di kantong pribadi.
“Diduga dana program sosial ini tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, sehingga masuk ke kantong-kantong pribadi para tersangka,” ujar Budi, mengindikasikan praktik korupsi yang terstruktur.
Skema ini memperlihatkan relasi berbahaya antara mitra kerja Komisi XI DPR RI dengan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan dan BI. Yayasan yang dikendalikan para tersangka diduga menjadi pintu masuk untuk mengamankan aliran dana, dengan dalih kegiatan sosial yang tak pernah benar-benar terjadi.
KPK kini memburu bukti tambahan untuk mengurai jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain dalam distribusi dana CSR periode 2020–2023.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi, junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Tak hanya itu, penyidik juga membuka pintu jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat kuatnya dugaan upaya menyamarkan aliran dana hasil korupsi.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa program sosial negara—yang seharusnya menjadi jaring pengaman rakyat—justru rawan dibajak oleh kepentingan elite. KPK menegaskan, pengusutan akan terus didorong hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Topik:
