Jaksa Diduga Peras Kontraktor, Pengacara Ancam Bongkar ke Pusat: Kejati NTT Disorot!

Jakarta, MI - Kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) makin panas.
Bukan hanya menjadi sorotan publik, perkara ini kini berpotensi “meledak” ke level nasional setelah tim kuasa hukum memastikan akan membawa kasus tersebut ke sejumlah lembaga pusat.
Pengacara Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di tingkat daerah. Ia menyatakan siap melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, hingga Komisi III DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Senin (4/5/2026).
“Saya konsisten. Apa pun hasil putusan besok, kami akan membawa isi putusan itu ke Kejaksaan Agung, Komisi III, Komisi Kejaksaan, dan Jamwas agar semuanya jelas,” tegas Fransisco.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Ia menyoroti bahwa salah satu jaksa yang diperiksa merupakan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung. Artinya, secara aturan, penanganan perkara tersebut tidak semestinya berhenti di Kejati.
Fransisco bahkan mengacu pada regulasi internal, yakni Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa penanganan terhadap pejabat dengan level tersebut menjadi kewenangan pusat.
“Yang bersangkutan adalah pejabat eselon III, sehingga kewenangannya berada di Kejaksaan Agung, bukan di Kejati,” ujarnya tajam.
Situasi ini membuat posisi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berada di bawah tekanan publik. Transparansi dan keberanian membuka fakta menjadi tuntutan utama, terlebih dugaan yang muncul menyentuh integritas aparat penegak hukum itu sendiri.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi kejaksaan. Publik menunggu, apakah penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu—atau justru kembali tumpul ketika menyentuh “orang dalam.”
Topik:
