BREAKINGNEWS

Skandal Aset Negara PTPN : Kejati Sumut Didesak Bongkar Semua Aktor, Bukan Sekadar ‘Tumbal’

Skandal Aset Negara PTPN : Kejati Sumut Didesak Bongkar Semua Aktor, Bukan Sekadar ‘Tumbal’
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI — Skandal dugaan korupsi penjualan dan pengelolaan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I di Sumatera Utara kini memasuki fase krusial. Desakan agar kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya kian tak terbendung.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditahan.

Dalam pernyataannya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/5/2026), Trubus menilai kasus ini sarat indikasi kejahatan sistemik yang melibatkan banyak pihak sebagaimana tergambar jelas dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kejati Sumut tidak boleh berhenti pada aktor lapangan. Semua pihak yang diduga terlibat harus diseret. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi corporate crime yang merugikan negara akibat keputusan pejabat PTPN saat itu,” tegas Trubus.

Ia menambahkan, jika penegakan hukum hanya menyasar segelintir orang, maka publik berhak curiga ada upaya melindungi aktor besar di balik skema tersebut.

“Kalau hanya empat orang, itu terlalu sederhana untuk kasus sebesar ini. Ada konstruksi kebijakan, ada keputusan strategis, dan itu pasti melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Audit BPK: Fakta Telanjang Dugaan Penyimpangan Sistemik

Kasus ini tidak berdiri di ruang hampa. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 mengungkap rangkaian persoalan serius dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM).

Audit tersebut membongkar berbagai anomali yang bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat praktik yang merugikan keuangan negara secara sistematis.

Beberapa temuan kunci yang menjadi sorotan antara lain:

  • Kontrak tidak berpihak pada negara: Klausul kerja sama dinilai tidak menguntungkan PTPN II dan bertentangan dengan aturan pertanahan.
  • Tanpa Rencana Kerja Tahunan (RKT): Proyek berjalan tanpa dokumen dasar perencanaan, membuka ruang manipulasi.
  • Tidak ada laporan penjualan properti: Transaksi berlangsung tanpa transparansi dan akuntabilitas.
  • Kelebihan transfer dana Rp1,37 miliar ke PT NDP tanpa rekonsiliasi jelas.
  • Potensi kerugian puluhan miliar rupiah dari skema pelepasan lahan.
  • Kewajiban 20% lahan untuk negara tidak diatur tegas, berpotensi merugikan kepentingan publik.
  • Skema bagi hasil timpang, di mana PTPN hanya menerima porsi kecil (sekitar 13–14%) dari nilai lahan yang dilepas.
  • Biaya pengembangan (BSPL) tidak wajar, ditentukan berdasarkan persentase, bukan biaya riil (at cost).

BPK bahkan menegaskan proyek ini tidak memberikan keuntungan optimal bagi PTPN, justru berpotensi menjadi sumber kerugian jangka panjang.

Empat Tersangka: Ujung Gunung Es?

Kejati Sumut sejauh ini baru menetapkan empat tersangka:

  • Irwan Peranginangin (mantan Dirut PTPN II)
  • Iman Subakti (Direktur PT NDP)
  • Askani (eks Kepala Kanwil BPN Sumut)
  • Abdul Rahim Lubis (eks Kepala BPN Deli Serdang)

Namun, langkah ini justru memicu kritik keras. Banyak pihak menilai penetapan tersebut belum menyentuh aktor intelektual maupun jaringan yang lebih luas.

Ketua JAGA MARWAH, Edison Tamba, menyebut kasus ini sebagai praktik “mufakat jahat” terhadap aset negara.

“Empat nama itu hanya bagian kecil. Tidak mungkin proyek sebesar ini berjalan tanpa keterlibatan pejabat strategis lintas sektor—dari BUMN, pemerintah daerah, hingga regulator pertanahan,” tegas Edison.

Ia bahkan menyebut indikasi kuat kejahatan korporasi (corporate crime) yang melibatkan pengambilan keputusan terstruktur.

Jejak Nama-Nama Besar dan Dugaan Keterlibatan Lintas Institusi

Berdasarkan investigasi aktivis, sejumlah nama di internal PTPN dan pihak eksternal disebut memiliki peran dalam proses yang membuka jalan bagi proyek properti elit tersebut.

Mulai dari pejabat perusahaan, birokrasi pertanahan, hingga pejabat daerah diduga ikut berperan dalam:

  • perubahan tata ruang
  • penerbitan izin
  • pengukuran dan pelepasan lahan
  • hingga legitimasi politik proyek

Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada fakta bahwa proyek yang sebelumnya sempat ditolak, justru bisa berjalan setelah adanya intervensi berbagai pihak.

“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini skema besar yang melibatkan kekuasaan dan kepentingan ekonomi,” kata Edison.

Kejati Sumut Bertahan pada ‘Fakta Hukum’

Harli Siregar saat menjabat Kepala Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa didorong opini, melainkan harus berbasis alat bukti.

“Penegakan hukum itu berdasarkan fakta hukum. Kita menghargai kritik, tapi semua harus kembali pada bukti,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com.

Meski demikian, ia membuka peluang pengembangan perkara. “Kita lihat nanti, karena ini menyangkut hak negara yang tidak dipenuhi.”

Pernyataan ini dinilai sebagai sinyal bahwa pintu penyidikan lanjutan masih terbuka—meski publik menuntut langkah konkret, bukan sekadar wacana.

Deretan Nama Eks Pejabat PTPN Ikut Disorot

Selain empat tersangka yang telah ditahan, desakan agar pengusutan diperluas juga mengarah pada sejumlah nama yang disebut dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun temuan investigasi pihak eksternal.

Sejumlah mantan pejabat di lingkungan PTPN yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam proses kebijakan dan pengelolaan proyek antara lain:

  • Muhammad Abdul Ghani (eks Direktur PTPN II)
  • Iswan Achir
  • Marisi Butar-butar (alm)
  • Pulung Rinandoro (eks SEVP)
  • Nurkamal
  • Triandi Heru H. Siregar
  • Ibnu Maulana I. Arief
  • Ganda Wiatmaja (eks Kepala Bagian Hukum)

Nama-nama tersebut, menurut kalangan aktivis dan pengamat, memiliki posisi strategis dalam rantai pengambilan keputusan, mulai dari aspek perencanaan, hukum, hingga eksekusi kerja sama pemanfaatan aset.

 Prof. Trubus Rahardiansah menegaskan bahwa keberadaan nama-nama tersebut tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau nama-nama itu muncul dalam rangkaian kebijakan dan proses, maka harus didalami. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana, tapi harus menyasar pengambil keputusan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus dengan skala besar seperti ini, pola yang terjadi umumnya melibatkan banyak lapisan.

“Biasanya ada aktor teknis, ada aktor kebijakan, dan ada aktor yang menikmati hasil. Semua harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi barometer serius bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membongkar kejahatan korporasi berbasis aset negara.

Dengan temuan BPK yang rinci, potensi kerugian negara yang besar, serta dugaan keterlibatan banyak pihak, publik menanti keberanian aparat untuk menembus lingkaran kekuasaan.

Desakan Prof. Trubus menjadi penegas bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan.

“Kalau penegakan hukum berhenti di tengah jalan, maka yang rusak bukan hanya keuangan negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” jelasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Korupsi PTPN Harus Dituntaskan, Jangan Ada yang Kebal Hukum! | Monitor Indonesia