BREAKINGNEWS

Muhammad Abdul Ghani hingga Ganda Wiatmaja Disorot di Skandal PTPN, Pakar: Kejati Sumut Harus Usut Semua

Muhammad Abdul Ghani hingga Ganda Wiatmaja Disorot di Skandal PTPN, Pakar: Kejati Sumut Harus Usut Semua
Hingga kini Kejati Sumatra Utara (Sumut) baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PTPN I (Foto: Dok MI/Kejati Sumut)

Jakarta, MI — Pengusutan dugaan korupsi penjualan dan pengelolaan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I di Sumatera Utara kian mengarah pada lingkaran yang lebih luas. 

Tidak lagi berhenti pada empat tersangka, sorotan kini menguat pada deretan nama mantan pejabat yang disebut berada dalam pusaran kebijakan dan pengambilan keputusan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap nama-nama yang muncul dalam rangkaian proses sebagaimana tergambar dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pernyataannya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/5/2026), Hudi menyebut pengusutan kasus ini harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, terutama mereka yang memiliki posisi strategis dalam proses kebijakan.

“Nama-nama yang muncul itu tidak bisa diabaikan. Jika mereka berada dalam rantai pengambilan keputusan, maka harus didalami. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan saja,” tegas Hudi.

Nama-Nama Kunci Mulai Disorot

Seiring berkembangnya penyidikan, sejumlah mantan pejabat PTPN disebut dalam berbagai temuan dan investigasi yang berkaitan dengan proyek pengembangan lahan tersebut.

Nama-nama yang kini menjadi sorotan antara lain:

1. Muhammad Abdul Ghani (eks Direktur PTPN II)
2. Iswan Achir
3. Marisi Butar-butar (alm)
4. Pulung Rinandoro (eks SEVP)
5. Nurkamal
6. Triandi Heru H. Siregar
7. Ibnu Maulana I. Arief
8. Ganda Wiatmaja (eks Kepala Bagian Hukum)

laporan-hasil-pemeriksaan-(lhp)-kepatuhan-atas-pengelolaan-pendapatan,-beban,-dan-kegiatan-investasi-tahun-2021-sampai-dengan-tahun-2023-pada-ptpn-ii-dan-instansi-terkait-di-sumatra-utara-dan-dki-jakarta-dengan-nomor-26/lhp/xx/8/2024-tanggal-30-agustus-2024-.-(foto:-dok-mi)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 pada PTPN II dan Instansi Terkait di Sumatra Utara dan DKI Jakarta dengan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024 . (Foto: Dok MI)

Menurut Hudi, keberadaan nama-nama tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan struktur yang lebih kompleks.

“Dalam perkara korupsi korporasi seperti ini, hampir tidak mungkin keputusan strategis diambil oleh satu atau dua orang saja. Pasti ada peran kolektif, baik dalam perencanaan, persetujuan, maupun pelaksanaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik harus menelusuri alur keputusan secara menyeluruh, termasuk siapa yang menyusun, menyetujui, dan mengawasi kerja sama yang kini dipersoalkan.

BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Sistemik

Kasus ini mencuat dari audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mengungkap berbagai persoalan serius dalam proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).

Temuan tersebut menunjukkan indikasi kuat penyimpangan, di antaranya:

1. Klausul kerja sama yang tidak menguntungkan negara
2. Tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT)
3. Minimnya transparansi laporan penjualan properti
4. Kelebihan transfer dana lebih dari Rp1,37 miliar
5. Skema bagi hasil yang dinilai timpang
6. Potensi kerugian negara dalam jumlah besar

Audit juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta ketidaktepatan dalam pengambilan keputusan oleh pejabat terkait saat itu.

Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup

Hingga kini, Kejati Sumut baru menetapkan empat tersangka, yakni mantan Dirut PTPN II Irwan Peranginangin, Direktur PT NDP Iman Subakti, serta dua pejabat BPN, Askani dan Abdul Rahim Lubis.

Namun, menurut Hudi Yusuf, penanganan perkara tidak boleh berhenti di situ. “Kalau hanya berhenti pada empat orang, sementara ada indikasi keterlibatan pihak lain, itu berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Semua yang terkait harus diperiksa,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus serupa, aktor intelektual justru sering berada di balik layar. “Yang perlu dicari bukan hanya siapa yang menjalankan, tapi siapa yang merancang dan mengendalikan,” ujarnya.

Kejati Sumut Didesak Bongkar Hingga Akar

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, sebelumnya kepada Monitorindonesia.com menyatakan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Namun tekanan publik terus meningkat agar penyidikan tidak berhenti pada lapisan permukaan.

Dengan munculnya nama-nama eks pejabat yang kini ikut disorot, kasus ini menjadi ujian nyata bagi keberanian aparat penegak hukum.

Apakah Kejati Sumut akan menelusuri seluruh rantai keputusan hingga ke aktor kunci, atau justru berhenti pada mereka yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—pertanyaan ini kini menjadi perhatian publik luas. “Penegakan hukum harus menyeluruh. Kalau tidak, publik akan melihat ini sebagai penanganan yang setengah hati,” demikian Hudi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Muhammad Abdul Ghani hingga Ganda Wiatmaja Disorot... | Monitor Indonesia