Alasan “Pendalaman” KPK Dipertanyakan: 6 Tersangka Korupsi Proyek 4 Pelabuhan Belum juga Ditahan

Jakarta, MI – Publik kembali dibuat bertanya: ada apa di balik lambannya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan para tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan strategis?
Meski status tersangka sudah lama disematkan, hingga kini sebagian dari mereka masih bebas menghirup udara tanpa jeruji.
Alih-alih melakukan penahanan, KPK berdalih masih membutuhkan “pendalaman” perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih mengumpulkan dan “mempertebal” keterangan melalui pemeriksaan saksi, termasuk para tersangka sendiri.
“Masih ada keterangan-keterangan yang akan dipertebal lagi oleh penyidik,” kata Budi, Selasa (5/5/2026).
Namun pernyataan itu justru memantik kecurigaan. Pasalnya, praktik menjadikan tersangka sebagai “saksi” untuk tersangka lain dinilai sebagian kalangan sebagai dalih klasik yang berpotensi memperlambat proses hukum—bahkan membuka celah bagi hilangnya barang bukti atau konsolidasi kekuatan para pihak yang terjerat.
KPK berdalih, pemeriksaan silang ini penting untuk melengkapi konstruksi perkara. “Pemeriksaan tersebut untuk saling melengkapi keterangan,” ujar Budi. Tapi publik kini menunggu lebih dari sekadar alasan normatif—yang dituntut adalah tindakan tegas.
Kasus ini sendiri bukan perkara baru. Sejak 27 Juni 2024, KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan tersangka: APK, DG, ISP, SO, IAT, AK, HR, OP, dan SIG. Namun hingga hampir dua tahun berjalan, progres penindakan terkesan berjalan di tempat.
Proyek yang disorot bukan proyek kecil. Dugaan korupsi ini mencakup pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan besar:
- Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah (2015–2017)
- Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (2015–2016)
- Pelabuhan Benoa, Bali (2014–2016)
- Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan (2013 & 2016)
Nilai proyek yang besar dan dampaknya terhadap jalur logistik nasional membuat publik semakin geram melihat lambannya penegakan hukum.
Pertanyaannya kini semakin keras terdengar: apakah ini murni kehati-hatian hukum, atau justru tanda lemahnya nyali dalam menindak para aktor besar di balik proyek strategis tersebut?
Jika KPK terus berlindung di balik kata “pendalaman”, kepercayaan publik bisa menjadi taruhan berikutnya.
Topik:
