Dugaan Semrawut Pengelolaan Dana BLU Kemenpora, Kerugian dan Kas Tak Jelas Tembus Miliaran

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Tahun 2023 sampai Triwulan III Tahun 2025.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026), BPK menemukan sejumlah pelanggaran dan pengelolaan keuangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mulai dari kerja sama event olahraga, pengelolaan kas, hingga pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti pelaksanaan kerja sama pengelolaan dana dan komersial antara BLU LPDUK dengan sponsor pada event Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 dan Barati Cup International East Java 2025.
BPK mengungkap dana komersial hasil kerja sama PON XXI Aceh-Sumut 2024 belum seluruhnya diterima dan membebani keuangan BLU LPDUK. Bahkan, komersial event PON XXI Aceh-Sumut 2024 disebut menimbulkan beban penyelenggaraan bagi BLU LPDUK sebesar Rp1.746.318.343.
Tak hanya itu, penyelenggaraan Barati Cup International East Java 2025 juga menyeret persoalan keuangan. BPK mencatat terdapat dana komersial atas kerja sama event tersebut yang belum diterima senilai Rp3.858.052.977.
“Akibat dari permasalahan tersebut BLU LPDUK harus menanggung beban penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumatra Utara sebesar Rp1.746.318.343 dan Barati Cup International East Java 2025 sebesar Rp3.858.052.977,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga menemukan pengelolaan kas BLU LPDUK yang dinilai amburadul dan tidak tertib. Dalam temuan audit disebutkan pengelolaan kas tidak dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran BLU LPDUK, melainkan oleh pegawai Subdivisi Keuangan BLU LPDUK.
Lebih parah lagi, terdapat kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.617.960.627. Kondisi itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola keuangan di lingkungan BLU LPDUK Kemenpora.
Tak berhenti di situ, auditor negara juga menemukan pertanggungjawaban pengeluaran kas atas belanja barang, belanja pemeliharaan, dan perjalanan dinas Tahun 2025 sebesar Rp425.941.396 tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPK menegaskan berbagai persoalan tersebut menunjukkan pengelolaan pendapatan dan belanja BLU LPDUK Kemenpora belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian kesimpulan, BPK menyatakan pengelolaan pendapatan dan belanja BLU LPDUK Kemenpora Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 masih menyisakan persoalan material yang berpotensi merugikan keuangan negara jika tidak segera dibenahi secara serius.
Topik:
