BREAKINGNEWS

Garuda Indonesia Diguncang Audit BPK: Risiko Bangkrut hingga Dugaan Pelanggaran Keuangan

Garuda Indonesia Diguncang Audit BPK: Risiko Bangkrut hingga Dugaan Pelanggaran Keuangan
Garuda Indonesia (Foto; Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk beserta anak perusahaan dan instansi terkait.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan keuangan tahun 2023, 2024, dan Semester I 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026).

Dalam laporan bernomor 61/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 itu, BPK secara terang menyebut PT Garuda Indonesia masih menghadapi risiko ketidakpastian terhadap kelangsungan usaha atau going concern.

Meski restrukturisasi telah dilakukan dan pemerintah melalui BPI Danantara memberikan dukungan pembiayaan, kondisi keuangan Garuda dinilai masih jauh dari sehat. BPK menyoroti rendahnya profitabilitas, tingginya liabilitas, lemahnya arus kas, hingga ketidakmampuan perusahaan memenuhi sejumlah target pembayaran kewajiban.

“PT GI memiliki risiko terkait ketidakpastian kelangsungan usaha,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap sederet persoalan lain yang dinilai berpotensi merugikan perusahaan maupun negara. Salah satu yang paling mencolok adalah hilangnya opportunity loss sebesar Rp32,57 miliar atas ketidaksesuaian realisasi jumlah jemaah haji yang diterbangkan dengan perjanjian.

Audit juga menemukan PT Garuda Indonesia mencatat Net Profit Margin di atas 70 persen dalam kerja sama jasa pesawat charter, namun ironisnya tetap membukukan profitabilitas negatif secara keseluruhan.

BPK turut menyoroti pengelolaan anak usaha PT Aero Wisata System (AWS). Penjaminan aset AWS untuk restrukturisasi utang PT Citilink Indonesia disebut tidak sesuai ketentuan. Bahkan, aset AWS senilai Rp1,08 triliun dijadikan jaminan atas utang lama Citilink kepada PT Pertamina.

Kondisi itu dinilai berpotensi memicu risiko eksekusi aset dan ancaman kerugian hingga USD75 juta terhadap anak usaha Garuda tersebut.

“Penjaminan aset PT AWS untuk restrukturisasi utang PT CI tidak sesuai ketentuan,” tegas BPK.

Masalah lain yang disorot yakni keterlambatan maintenance overhaul pesawat Garuda dan Citilink akibat keterbatasan dana. Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan jumlah pesawat berstatus Aircraft on Ground (AOG) sepanjang 2023 hingga 2025.

Akibatnya, Garuda dinilai terancam tidak mampu menyediakan armada siap operasi secara optimal dan harus menanggung tambahan biaya maintenance repair and overhaul (MRO).

Tak berhenti di sana, BPK juga menemukan sejumlah persoalan lain, antara lain:

  • Pengelolaan kerja sama lounge bandara tidak sesuai ketentuan;
  • Terdapat output pekerjaan melebihi lingkup kontrak tanpa dukungan perubahan perjanjian;
  • Pengelolaan kerja sama kargo internasional melalui GSSA belum memberi kontribusi berarti;
  • Pembayaran tantiem dan insentif kinerja anak perusahaan tidak sesuai aturan Menteri BUMN;
  • Pengadaan dan pelaksanaan pengangkutan udara jemaah haji dinilai belum optimal dan membebani keuangan perusahaan;
  • Rekrutmen pegawai profesional pada unit CEO Office Group tidak sesuai prosedur dan kurang mempertimbangkan prinsip tata kelola yang sehat.

BPK bahkan menyoroti adanya indikasi lemahnya prinsip kehati-hatian dalam kerja sama kargo pengiriman makanan antara PT JAS dan pihak ketiga.

Meski sederet persoalan besar ditemukan, BPK tetap menyimpulkan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Garuda Indonesia secara material telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, temuan-temuan tersebut menjadi alarm keras bahwa maskapai pelat merah itu masih berada dalam tekanan berat pasca restrukturisasi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Garuda Indonesia Diguncang Audit BPK: Risiko Bangkrut hingga | Monitor Indonesia