BPK Bongkar Borok PT Brantas Abipraya: Potensi Tagihan Mandek Rp254 M hingga Salah Saji Aset

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/TLHP/DJPKN-VII/BPN.02/11/2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026), BPK menemukan lemahnya pengendalian proyek, dugaan salah kelola aset, hingga potensi kerugian besar akibat kontrak bermasalah dan proyek mangkrak.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga 2024 itu mengungkap berbagai praktik yang dinilai berisiko menggerus keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
BPK mencatat penentuan pemberi kerja dan pengaturan klausul kontrak pada empat proyek tidak memadai. Temuan ini disebut mengakibatkan potensi kegagalan pembayaran tagihan oleh pemberi kerja senilai Rp254,66 miliar. Angka fantastis tersebut menjadi alarm keras atas lemahnya tata kelola proyek di tubuh BUMN konstruksi tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti penentuan partner dan evaluasi kinerja partner Kerja Sama Operasi (KSO) yang dinilai amburadul. Sistem akuntansi yang tidak didukung secara memadai membuat PT Brantas Abipraya berisiko berkonflik hukum dengan partner KSO bermasalah. Bahkan, nilai utang piutang ventura bersama disebut mencapai Rp33,40 miliar dan tidak dapat diyakini kewajarannya serta belum bisa segera dimanfaatkan.
Masalah lain muncul pada proyek konstruksi swakelola non-KSO. BPK menemukan pengendalian biaya proyek belum memadai sehingga menyebabkan selisih biaya lebih tinggi sebesar Rp166,83 miliar dibanding pendapatan yang diterima. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan buruknya efisiensi pelaksanaan proyek.
Temuan berikutnya menyasar pengelolaan aset tetap dan penentuan harga pokok penjualan pada Divisi Peralatan dan Precast.
BPK mengungkap implementasi kebijakan akuntansi aset tetap belum memadai sehingga menyebabkan saldo aset tetap dalam laporan keuangan 2024 berpotensi salah saji minimal Rp20,05 miliar.
Persoalan itu dipicu aset yang belum dikapitalisasi, pencatatan ganda peralatan batching plant, hingga penentuan HPP yang tidak akurat.
Dalam laporan tersebut, BPK juga menyinggung investasi properti pada proyek Perumahan Arya Green yang belum memberikan hasil sesuai target, pengendalian biaya proyek swakelola yang dinilai buruk, hingga investasi pengembangan pembangkit listrik PT Brantas Energi yang belum menunjukkan hasil dan berpotensi meningkatkan beban keuangan perusahaan.
Meski BPK menyatakan laporan keuangan PT Brantas Abipraya secara keseluruhan masih disajikan wajar dalam semua hal material, rentetan temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengendalian internal dan tata kelola proyek di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.
Dokumen audit ini sekaligus membuka tabir potensi pemborosan dan lemahnya manajemen risiko di PT Brantas Abipraya yang selama ini mengelola berbagai proyek strategis nasional.
Topik:
