Lemahnya Pengawasan Pemungutan PNBP Jasa Labuh, Negara Tekor Rp74 Miliar

Jakarta, MI - Kelemahan pengawasan di sektor kepelabuhanan kembali membuka celah serius. Bukan sekadar persoalan administrasi, temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, sekaligus menyimpan risiko terhadap keselamatan pelayaran.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh Monitorindonesia.com mengungkap bahwa pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa labuh di sejumlah pelabuhan tidak berjalan sesuai aturan.
Padahal, ketentuan mengenai tarif dan mekanisme pungutan sudah diatur jelas dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 serta sejumlah regulasi turunan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Namun di lapangan, implementasi aturan tersebut justru longgar. Tarif jasa labuh yang seharusnya dikenakan berdasarkan ukuran kapal (gross tonnage), frekuensi kunjungan, hingga durasi sandar, tidak diterapkan secara konsisten. Bahkan, kapal yang beroperasi rutin di wilayah pelabuhan tidak selalu dikenai tarif sesuai ketentuan periodik.
Dampaknya tidak kecil. Tercatat kekurangan penerimaan negara dari jasa labuh mencapai Rp74,19 miliar. Nilai terbesar berasal dari beberapa pelabuhan utama, termasuk Banten dan Banjarmasin.
Selain itu, masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergarap sebesar Rp850,84 juta, serta kehilangan potensi tambahan di salah satu pelabuhan.
Masalah tak berhenti di situ. Pemeriksaan juga menemukan adanya pemungutan jasa labuh yang tidak tepat pada area tertentu, serta indikasi kapal yang beroperasi tanpa sertifikat lengkap. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan pelayaran.
Akar persoalan mengarah pada lemahnya pengawasan. Kepala kantor pelabuhan dan unit penyelenggara dinilai belum cermat dalam mengawasi pemungutan PNBP maupun memastikan kelengkapan dokumen kapal.
Di sisi lain, petugas operasional yang bertanggung jawab dalam sistem perizinan kapal juga dinilai kurang teliti dalam menerbitkan persetujuan berlayar.
Situasi ini diperparah dengan belum adanya kejelasan kriteria kapal yang dikategorikan sebagai “berkegiatan tetap” di wilayah pelabuhan.
Ketidakpastian ini membuka ruang tafsir yang berujung pada perbedaan penerapan tarif, bahkan berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pembayaran.
Pihak satuan kerja terkait mengakui temuan tersebut dan menyatakan akan melakukan perbaikan, termasuk meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Namun, pengakuan saja tidak cukup jika tidak diikuti perubahan sistem yang tegas dan terukur.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun merekomendasikan langkah konkret kepada Menteri Perhubungan. Di antaranya, menagih kekurangan PNBP kepada pihak terkait, menyusun aturan yang lebih tegas terkait klasifikasi kapal, serta mengevaluasi penetapan area labuh. Selain itu, pengawasan internal juga diminta diperkuat untuk memastikan temuan serupa tidak berulang.
Menteri Perhubungan menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya.
Namun pertanyaan besarnya apakah ini sekadar persoalan kelalaian administratif, atau cerminan lemahnya tata kelola yang lebih dalam?
Jika pengawasan dasar saja bisa longgar hingga menyebabkan potensi kerugian puluhan miliar rupiah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara tetapi juga kredibilitas sistem dan keselamatan di laut.
Topik:
