Korupsi Jalan Sumut Belum Tamat

Jakarta, MI - Pengembangan terbaru kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara membuka babak yang lebih luas bukan sekadar soal pelaku lama yang telah divonis, melainkan indikasi bahwa praktik serupa bisa saja masih berlanjut di balik proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara melalui sprindik umum. Artinya, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak baru tanpa menetapkan tersangka tambahan sejauh ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya. “Masih sprindik umum, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Namun, fakta yang lebih mencolok justru terletak pada pola berulang dalam kasus ini. Sejumlah nama yang sebelumnya telah diproses hukum ternyata belum menutup seluruh praktik yang terjadi.
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, misalnya, telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada April 2026. Ia hanyalah satu dari rangkaian aktor dalam kasus yang jauh lebih kompleks.
Pemanggilan saksi pada 5 Mei 2026 memperkuat dugaan bahwa penyidikan kini menyasar jejaring birokrasi yang lebih luas. Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut hingga satuan kerja pelaksanaan jalan nasional turut dimintai keterangan.
Langkah ini memberi sinyal bahwa KPK tidak hanya berhenti pada pelaku yang telah dihukum, tetapi menelusuri kemungkinan adanya sistem yang memungkinkan praktik korupsi berlangsung.
Kasus ini sendiri berakar dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 yang membongkar dugaan suap dalam enam proyek jalan dengan nilai total sekitar Rp231,8 miliar. Proyek tersebut terbagi dalam dua klaster empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dalam konstruksi perkara sebelumnya, pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara pejabat publik menjadi penerima. Namun, pengembangan terbaru mengisyaratkan bahwa skema tersebut mungkin tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan pola relasi antara kontraktor dan pejabat berlangsung lebih sistematis daripada yang terungkap di persidangan awal.
Dengan belum adanya tersangka baru, publik kini berada pada fase menunggu—apakah pengembangan ini akan mengungkap aktor-aktor lain di balik proyek infrastruktur strategis tersebut, atau justru kembali berhenti pada lingkaran nama yang sama.
Yang jelas, langkah KPK kali ini menegaskan satu hal: vonis terhadap pelaku lama belum tentu menjadi akhir dari cerita korupsi, melainkan bisa jadi baru permulaan untuk membongkar jaringan yang lebih dalam.
Topik:
